Warga Sugie Nyatakan Kecewa Terhadap Statemen Bupati Karimun di Media

0

KARIMUN, Batamtv.com – Masyarakat Desa Sugie Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun mengaku sangat kecewa menyusul pernyataan Bupati Karimun Ing Iskandarsyah yang keluar di salah satu media online pada Kamis (10/04) Siang.

Diketahui kepada awak media yang diteruskan oleh Media Berita Kita tersebut Bupati Karimun Ing Iskandarsyah menjawab pertanyaan terkait permasalahan yang terjadi di Desa Sugie.

“Kalau kita berbicara aman pak memang sangat aman dan kondusif Desa Sugie saat ini. Karena kami masyarakat Desa Sugie berpegang amanah kepada Polsek Moro, Polres Karimun dan Polda Kepri yang selalu mengingatkan kami supaya menjaga keamanan kampung kami, tentu kami masyarakat Sugie berpegang dengan apa yg di amanahkan,” kata Yuslan perwakilan masyarakat Desa Sugie.

Menanggapi terkait yang disampaikan Bupati Karimun melalui media online, Yuslan lantas mempertanyakan keberadaan Bupati Karimun terkait penyelesaian permasalahan Desa Sugie. Antara membela kepentingan masyarakat banyak atau kelompok.

Yuslan juga mempertanyakan lahan hutan mangrove yang dijual kelompok Djuniman dan kawan-kawan namun di sahkan oleh oknum Kades Sugie dengan adanya uang Pengikat Rp. 2 juta dan diterima masing-masing pemilik sporadik.

“Itu secara terang-terangan dikatakan langsung oleh Kades Sugie saat kunjungan DPRD provinsi, bahkan sudah ada berapa orang yang lunas itu sampaikan saudara Djuniman waktu RDP DPRD Kabupaten kemaren, tapi vidio hasil live yg di tayangkan salah satu media online hilang kami juga gak tau kenapa,” ungkapnya heran.

Yuslan juga melanjutkan, bahwa pihaknya bersyukur telah menyimpan bukti video setelah download saat pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Karimun.

“Kades sugie sangat jelas sudah melanggar Perbub No 76 tahun 2022 dalam penerbitan Sporadik,” tegas Yuslan.

Ket Foto : Hutan Mangrove Desa Sugie yang selalu terendam air laut

Sementara itu, perwakilan warga Desa Sugie lainnya Bacok menceritakan kronologis penjualan lahan mangrove yang awalnya 45 sporadik menjadi 57 sporadik kemudian dari 57 sporadik menjadi 44 sporadik dari 44 sporadik.

“Pernyataan besar kami kenapa kok bisa menjadi 24 hektar yang bisa di bayarkan,?” ujarnya.

Bacok juga menjelaskan bahwa masyarakat mengantongi surat pembatalan 57 sporadik lahan yg besarannya kurang lebih 80 hektar dan di tanda tangani oleh Kades Sugie, DPD Sugi dan saksi-saksi yang sah secara hukum.

“Kalau memang kita berpatokan pada surat yang di keluarkan oleh DLHK Provinsi terkait lahan APL (Areal Penggunaan Lainnya) memang benar lahan tersebut adalah lahan APL/putih, bahkan pemukiman kami masyarakat pun lahan APL/putih,” jelas Bacok.

Lebih lanjut ditambahkannya jika DLHK Provinsi mengeluarkan surat seperti apa yang di sampaikan Bupati Karimun 0,03 % bakau itu sangat tidak benar.

“Pertanyaan kami apa DLHK Provinsi pernah turun langsung ke lokasi tersebut?? sehingga bisa mengatakan lahan tersebut terdiri dari 0.03 % Mangrove/bakau. Hal tersebut pernah kita bahas juga di RDP DPRD Provinsi kemaren. Dan sudah kami jelaskan langsung ke DLHK Provinsi yang mengatakan 0,03 % mangrove/Bakau itu tidak bener,” katanya.

Warga Sugie juga menjelaskan bahwa lahan yg di perjualbelikan ini hampir 100% mangrove dan semua permukaan lahan tersebut 100% di genangi air. Sehingga masyarakat Sugie sangat kecewa dengan perkataan Bupati Karimun di salah satu media online, serta merasa Bupati tidak bijak dan Arif dalam menelaah permasalahan Desa Sugie.

‘Kalau bapak berpatokan dengan lahan APL/putih berdasarkan surat yg di keluarkan DLHK Provinsi?? Mungkin bapak akan mengatakan 0.03 % pemukiman masyarakat karena berdasarkan surat tanpa turun langsung ke lokasi,” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan kebijakan yang memperbolehkan hutan mangrove diperjual belikan? Warga justru berharap pemerintah Kabupaten Karimun terkhusus Bupati berterimakasih kepada masyarakat yang sudah menyelamatkan kerugian negara yang hampir Rp 15 Milyar.

“Disini kami jelaskan, ini bukan permasalahan sengketa lahan melainkan konflik lahan dimana Kades Sugie dengan kelompok Djuniman dan kawan-kawan menjual hutan mangrove tanpa sepengetahuan masyarakat,” tegas Warga.

Tak hanya itu terkait perkataan Bupati Karimun adanya potensi penerimaan tenaga kerja sebanyak 2 ribu jiwa, justru mempertanyakan apakah dapat mensejahterakan masyarakat sekitar.

“Apa benar dengan masuknya investasi Bapak Bupati bisa menjamin 100% kesejahteraan masyarakat Sugie?
Apa bapak bupati bisa menjamin 100% penyerapan tenaga kerja akan disi oleh anak putra tempatan? Hal tersebut kita semue masih menduga,” kata Bacok.

Warga Desa Sugi menegaskan mendukung penuh 100% terkait investasi, namun harus mengikuti aturan dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Kalau masuknya investasi untuk merusak nilai-nilai budaya, sosial masyarakat itu bukan investasi melainkan menjajah!!” tandasnya.*