read news – HM Rudi Hadiri Pengukuhan Guru Besar Uniba

0
Walikota Batam HM Rudi (tengah, celana putih) menghadiri pengukuhan Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H, M.H. MM, mantan Wakil Gubernur Kepri  dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum / hukum tata negara. Pengukuhan secara resmi digelar di Universitas Batam, Sabtu (23/12/2023). (Foto : muhammad amin - batamtv.com)
Walikota Batam HM Rudi (tengah, celana putih) menghadiri pengukuhan Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H, M.H. MM, mantan Wakil Gubernur Kepri  dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum / hukum tata negara. Pengukuhan secara resmi digelar di Universitas Batam, Sabtu (23/12/2023). (Foto : muhammad amin - batamtv.com)

Batam, batamtv.com – Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H, M.H. MM, mantan Wakil Gubernur Kepri  dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum / hukum tata negara. Pengukuhan secara resmi digelar di Universitas Batam, Sabtu (23/12/2023).

Acara pengukuhan tersrebut juga dihadiri oleh Walikota Batam HM Rudi . “Selamat dan sukses atas pengukuhan guru besar Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H, M.H. MM.,” ucap Rudi.

Rudi berharap, dengan pengukuhan ini menambah kemajuan pendidikan di Kota Batam. Rudi mengaku, Kota Batam sangat membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) andal demi kemajuan daerah.

“Mari bersinergi demi kemajuan Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau. Teruslah menebar ilmu mencetak generasi bangsa,” katanya.

Di kesempatan itu, Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H, M.H. MM menyampaikan orasi ilmiah tentang Harmonisasi Kebijakan dan Praktik Tata Kelola: Membangun Sinergi Antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam.

Dalam kesimpulan orasi ilmiah itu, dari pembahasan tentang harmonisasi kebijakan antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam, terlihat bahwa sinergi yang efektif antara kedua entitas adalah kunci untuk pembangunan yang berkelanjutan di Batam.

Harmonisasi kebijakan memerlukan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif, yang tidak hanya mendefinisikan kewenangan masing-masing entitas secara spesifik tetapi juga menetapkan mekanisme untuk koordinasi dan resolusi konflik.

Kegagalan dalam menciptakan harmonisasi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan, dan penghambatan dalam pelaksanaan pembangunan.

Oleh karena itu, untuk mencapai tata kelola yang optimal, penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengatasi kekosongan hukum ini dengan menyusun dan menerapkan Peraturan Pemerintah yang diperlukan.

Editor : Oktrian
Reporter : Muhammad Amin