
BATAM, batamtv.com – Kejahatan yang dilakukan di Sekupang ini bikin geleng geleng kepala. Pasalnya, terduga yang diamankan polisi, ternyata adalah anak anak rema yang masih di bawah umur.
Ya, dua tersangka yang masih di bawah umur itu doamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang yang di pimpin oleh Panit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang, IPDA Doni Permana.
Keduanya yang diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial AS (16) dan HW (16).
Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A. Christopher Tamba, SH, membenarkan telah mengamankan dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Curanmor.
“Ya benar, Unit Reskrim Polsek Sekupang telah mengamankan dua orang terduga Pelaku Curanmor yang masih dibawah umur,” ungkap Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A. Christopher Tamba, Kamis (23/2/2023).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Korban bernama Irwansyah Priadi dan Hendrik R Siahaan, yang melaporkan telah terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor miliknya.
Kapolsek menjelaskan kronologisnya, pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 02.00 Wib, korban sedang beristirahat di kamar tidurnya. Terdengar suara gesekan besi standar motor serta suara jok sepeda motor yang dibuka secara paksa dari teras rumah. Pelaku kabur dengan membawa motor curian.
Korban pun berusaha mengejar pelaku yang juga dibantu warga sekitar. “Salah seorang pelaku inisial AS berhasil diamankan warga, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Selanjutnya, korban bersama-sama dengan warga menyerahkan pelaku yang berhasil diamankan tersebut ke Polsek Sekupang bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Thn 2012.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan pengeledahan badan terhadap pelaku. Saat penggeledahan tersebut,
Polisi menemukan satu set kunci leter Y beserta mata kunci yang telah diruncingkan yang digunakan pelaku untuk merusak kontak sepeda motor korban.
“Saat itu Pelaku mengakui bahwa dalam melakukan percobaan pencurian tersebut, pelaku bersama satu orang temannya yang berinisial HW,” sebutnya.
Selanjutnya, menurut pengakuan pelaku bahwa ia bersama dengan pelaku yang melarikan diri itu juga telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor Yamaha Mio warna putih pada 12 Februari 2023 sekira pukul 05.00 Wib di Perumahan Graha Marina Tanjung Riau Kecamatan Sekupang.
Selanjutnya unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang melakukan pengembangan terhadap pelaku HW. Dan, pada, Senin (20/2/2023) sekira pukul 16.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan pelaku HW di Perumahan Tiban Indah Permai Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
“Pada saat di interogasi pelaku mengakui telah melakukan Pencurian (curanmor) bersama AS. Dan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Sporty Warna hitam les Biru hasil kejahatan para pelaku,” imbuhnya.
Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Editor ; Oktarian
Reporter : Muhammad Amin









































