BINTAN, batamtv.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Satpol PP Bingan menyegel lokasi penimbunan di kawasan hutan magrove di pinggir jalan Lintas Barat tepatnya di depan Gunung Bintan, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Penyegelan ini dilakukan karena aktifitas penimbunan itu tidak memilik izin. Selain itu juga tidak mengindahkan estetika dan tidak menjaga kelestarian hutan Mangrove.
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan menuturkan, bahwa setelah mendapatkan informasi adanya penimbunan di Kawasan Hutan Mangrove di sana, pihaknya melalui Satpol PP Bintan langsung turun ke lokasi dan ternyata benar ada penimbunan.
“Jadi kemarin kita sudah sidak ke sana dan ternyata ada penimbunan, dan kita langsung segel lokasi itu,” terangnya.
Lanjutnya, alasan disegel karena lokasi yang di timbun itu merupakan kawasan hutan magrove dan menyalahi aturan.
“Apalagi aktivitas pengambilan dan penimbunan di sana setelah di cek ke Dinas terkait di Provinsi Kepri karena kewenangannya di sana, ternyata tidak memiliki izin. Maka dari itu kita lakukan penyegelan,” ungkapnya.
Roby menjelaskan, terkait hal ini pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian Polres Bintan dan sudah ada beberapa yang sudah di periksa.
“Jadi kita sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian terkait penimbunan tanpa izin di sana,” jelasnya.
Roby menambahkan, bahwa pihaknya melalui Satpol PP akan terus memantau dan mengawasi aktivitas penimbunan di sana.
“Selain di sana, nanti Satpol PP juga akan kita tugaskan menyisir lokasi-lokasi penimbunan hutan mamgrove di wilayah Bintan,” jelasnya. (ds)