
BATAM, batamtv.com – Warga perumahan selalu berupaya mempercantik fasilitas umum yang disediakan oleh developer. Namun dalam perjalanannya, fasum atau fasos itu tidak bisa dibantu Pemerintah Kota Batam jika belum diserahkan oleh developer ke Pemko Batam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jefridin, M. Pd. Sekretaris Daerah Kota Batam saat Safari Ramadhan di Masjid Qomarul Huda, Rabu (5/04/2023) di Perumahan Central Park Residence RT 001/RW 023 Tanjunguncang Kecamatan Batuaji.
“Segera tindaklanjuti, apakah lahan Fasum dan Fasos di perumahan ini sudah diserahkan atau belum oleh developer. Setelah diserahkan asetnya, Pemerintah Kota Batam baru dapat menganggarkan untuk pembangunan infrastruktur baik jalan maupun drainase,” jelas Jefridin.
Ia menuturkan bahwa Wali Kota Batam tidak hanya membangun jalan arteri, tapi juga jalan lingkungan. Pembangunan untuk infrastruktur lingkungan menurutnya dilakukan melalui kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK). Pada tahun anggaran 2023, tiap kelurahan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 3,2 miliar.
“Tahun depan diusulkan untuk anggaran PSPK sebesar Rp 3,5 miliar. Mudah-mudahan anggaran ini dapat mendukung pembangunan di lingkungan Bapak/Ibu. Apa saja yang akan dibangun sudah diusulkan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan sudah ada program-program prioritas di akomodir. Apabila ada usulan pembangunan yang belum terakomodir, dapat disampaikan melalui OPD terkait,” papar suami Hariyanti ini.
Editor : Oktarian
Reporter : Muhammad Amin









































