
Batam, batamtv.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua menggelar rapat perdana bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Rabu (16/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus Ranperda Kampung Tua DPRD Kota Batam Kamaruddin Muda, SE. Sejumlah anggota Pansus turut hadir, di antaranya Anwar Anas, Amirsyah, dan Hj. Siti Nurlailah, ST, MT.
Sementara dari pihak Pemko Batam, rapat dihadiri sejumlah pejabat dari Dinas Pertanahan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Batam.
Dalam rapat perdana tersebut, Pansus bersama tim Pemko Batam mulai membahas langkah awal proses pembahasan Ranperda Penataan Kampung Tua. Agenda yang dibahas antara lain penyusunan jadwal pembahasan serta pendalaman materi yang telah dituangkan dalam draf Ranperda.
Wakil Ketua Pansus Kamaruddin Muda mengatakan, pendalaman terhadap draf Ranperda diperlukan sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.
“Dari draf Ranperda yang ada tentu perlu pendalaman. Dan kita menyusun jadwal serta menginventarisir pemangku kepentingan lainnya untuk dilibatkan bersama dalam pembahasan Ranperda ini,” ungkap Kamaruddin.
Menurutnya, pelibatan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar pembahasan Ranperda dapat dilakukan secara komprehensif. Dengan demikian, berbagai aspek yang berkaitan dengan penataan Kampung Tua dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi tersebut.
Rapat perdana ini menjadi langkah awal Pansus DPRD Kota Batam bersama Pemko Batam dalam menyusun tahapan pembahasan Ranperda Penataan Kampung Tua, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak terkait yang nantinya akan dilibatkan dalam proses pembahasan.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : Ronny Alimin
Reporter : azura aronita










































