
BATAM, batamtv.com – Dalam rangka mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalulintas, diperlukan kesadaran berlalulintas. Perilaku seperti mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman atau safety belt, ngebut menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.
Untuk menekan angka kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas, Polri menggelar operasi lalulintas. Tujuan operasi tersebut adalah tertib berlalu lintas.
“738 personel gabungan siap beraksi dalam Operasi Zebra Seligi 2022. Semua dilakukan guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalulintas,” ujar Kombes Pol Tri Yulianto usai pelaksanaan apel, Senin (3/10/2022).
Lebih lanjut, sebanyak 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi di wilayah hukum Polda Kepri.
“Selama 14 hari ke depan dimulai . Ada 738 personel gabungan,” ujar Kombes Pol Tri Yulianto.
Tri Yulianto merinci 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2022 yakni:
1. Pengemudi yang tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
• Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
• Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
2. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman atau safety belt.
• Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
• Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
3. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM atau Surat Ijin Mengemudi.
• Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
• Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
4. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
• Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
• Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
5. Melawan arus lalu lintas.
• Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang LLAJ
• Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
• Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
• Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
7. Menggunakan HP saat mengemudi.
• Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
• Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
8. Melebihi batas kecepatan.
• Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
• Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
• Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
• Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar.
• Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
• Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
• Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
• Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan.
• Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
• Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
• Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4
• Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
Operasi sendiri berlangsung 03 s/d 16 Oktober 2022. Mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik.
editor : oktarian
reporter : muhammad amin









































