
BATAM, batamntv.com – Menjelang tahun politik 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
“Jangan sampai ASN terlibat dalam dunia politik. Netralitas itu adalah hal mutlak yang harus dipatuhi,” tegas Setdako Batam , Jefridin Selasa (4/10/2022). Apalagi saat ini sudah masuk tahap di KPU.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
Pparan itu disampaikannya karena jelang Pemilu 2024 tensi politik di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam mulai terasa.
Jefridin kembali menekankan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, diatur netralitas ASN pada Pemilu harus terjaga pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
editor: oktarian
reporter : muhammad amin









































