PWI Pusat Tetapkan 10 Wartawan Asal Kepri Tidak Lagi Berstatus Anggota

0
Ketua PWI Provinsi Kepri, Saibansah Dardani, menegaskan bahwa pengumuman ini merupakan wujud transparansi dan kepastian hukum dalam berorganisasi, sekaligus pemberitahuan resmi kepada publik dan mitra kerja PWI di Provinsi Kepri.
Batam, batamtv.com – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi menetapkan gugurnya keanggotaan 10 wartawan asal Kepulauan Riau (Kepri). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat PWI Nomor 120-PGS/PP-PWI/IX/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 27 September 2026.
Ketua PWI Provinsi Kepri, Saibansah Dardani, mengatakan pengumuman tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi organisasi sekaligus memberikan kepastian administratif kepada publik, instansi pemerintah, dan mitra kerja PWI di wilayah Kepri.

Menurut Saibansah yang akrab disapa Cak Iban, melalui keputusan tersebut, 10 nama yang tercantum tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI. Karena itu, aktivitas maupun tindakan mereka setelah keputusan diterbitkan tidak lagi mewakili organisasi PWI.

Ia menegaskan, penyampaian keputusan ini penting agar seluruh pemangku kepentingan mengetahui perubahan status keanggotaan tersebut secara jelas.

SK yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, merupakan tindak lanjut atas surat pengunduran diri yang diajukan oleh pihak-pihak terkait. Penetapan tersebut mengacu pada Pasal 6 ayat (1) huruf f Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI mengenai ketentuan gugurnya keanggotaan.

Adapun 10 wartawan asal Kepri yang keanggotaannya dinyatakan gugur adalah:

  1. Ady Indra Pawennari

  2. Andi Gino

  3. Novianto

  4. Richard Nainggolan

  5. Qori Ul Fitrah

  6. Iman Suryanto

  7. Socrates

  8. Amril

  9. Hengky Mohari

  10. Ambok Akok

Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, seluruh hak dan kewajiban mereka sebagai anggota PWI dinyatakan berakhir. Mereka juga tidak lagi diperkenankan menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) maupun atribut yang membawa nama dan lambang organisasi PWI.

PWI Kepri turut meminta agar KTA yang masih dipegang oleh pihak-pihak terkait segera dikembalikan melalui Sekretariat PWI Provinsi Kepri untuk menuntaskan administrasi organisasi.

Meski demikian, PWI Kepri menegaskan bahwa pencoretan keanggotaan tersebut merupakan proses administratif berdasarkan pengunduran diri, bukan sanksi atas pelanggaran organisasi. PWI Kepri juga tetap menghargai perjalanan dan kontribusi mereka selama menjadi bagian dari organisasi.

Ke depan, PWI Kepri menyatakan akan terus memusatkan perhatian pada peningkatan kompetensi anggota serta menjaga integritas, etika, dan profesionalisme pers di Kepulauan Riau.

sumber : humaspwikepri