Polresta Barelang Ungkap Curas di Batam, Warga Negara Malaysia Diamankan

0
Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kota Batam. Kegiatan konferensi pers berlangsung di Lobby Polresta Barelang, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., didampingi Kasihumas Polresta Barelang, AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Muhammad Ridho, S.H., serta KBO Satreskrim Polresta Barelang. Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim membuka konferensi pers sekaligus menyampaikan secara langsung materi pengungkapan perkara. Pada Jumat, (06/11/2026).

Batam, batamtv.com – Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Borobudur, tepatnya di depan Perumahan Pertamina, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria warga negara Malaysia berinisial KCL (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (6/11/2026), yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa, Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, serta KBO Satreskrim Polresta Barelang.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban sekaligus pelapor berinisial NS (48) mengalami kerugian materiil sebesar Rp292 juta dan luka lecet pada tangan kanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban mendatangi Samsat Corner Harbourbay untuk membayar pajak kendaraan. Setelah menyelesaikan urusannya, korban menuju mesin ATM Bank Mandiri sebelum kembali ke mobil untuk pulang.

Namun, saat berada di dalam kendaraan, pelaku tiba-tiba masuk dan meminta korban meninggalkan kawasan Harbourbay. Ketika tiba di Jalan Borobudur, pelaku mengancam korban menggunakan sebilah pisau dan senjata jenis airsoft gun, kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya.

Merasa terancam, korban berusaha meminta pertolongan dengan berteriak. Pelaku kemudian panik dan mendorong korban keluar dari mobil sebelum membawa kabur kendaraan beserta barang-barang milik korban.

Polisi mengungkapkan, pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi korban penipuan dan meminta bantuan agar diantarkan ke kantor polisi. Namun, saat perjalanan berlangsung, pelaku justru melakukan pengancaman untuk menguasai uang dan barang berharga korban.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan serta membayar biaya overstay sebelum kembali ke Malaysia.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Sat Samapta Polresta Barelang, Briptu Genta, sedang melaksanakan pengamanan objek vital di Bank BCA KCU Batam. Ia mendengar teriakan warga yang menginformasikan adanya seseorang melarikan diri setelah menabrak anggota Satlantas dan membawa senjata untuk mengancam warga.

Briptu Genta langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku di depan gerai Alfamart Jodoh. Anggota Satlantas yang bertugas di Pos Lantas 901 kemudian turut membantu mengamankan pelaku dan membawanya ke pos tersebut.

Setelah menerima laporan, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo berkoordinasi dengan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut. Dalam pemeriksaan awal, KCL mengakui perbuatannya serta menyebut menggunakan pisau dan airsoft gun saat melakukan aksi.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan terkait asal senjata yang digunakan pelaku. Berdasarkan keterangan KCL, airsoft gun tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RHS yang bekerja sebagai petugas keamanan di Apartemen Bayerina Harbourbay.

Tim Opsnal Jatanras mendatangi RHS dan melakukan pemeriksaan sekitar pukul 18.15 WIB. Dari hasil pemeriksaan, RHS mengakui telah menjual senjata tersebut kepada KCL seharga Rp1 juta. Selanjutnya, pelaku dan RHS dibawa ke Mako Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Rush 1.5 S A/T tahun 2025 berwarna hitam dengan nomor polisi BP 1180 CC, satu tas hitam merek Locamode, uang tunai Rp1 juta, satu pucuk senjata angin merek Smith & Wesson, lima selongsong gotri, sebilah pisau dengan panjang sekitar 19 sentimeter dan pegangan berwarna oranye, serta satu tabung gas CO2 senjata angin dalam kondisi kosong.

Atas perbuatannya, KCL dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang. Tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika berada di dalam maupun saat meninggalkan kendaraan. Warga diminta memastikan kondisi sekitar aman dan selalu mengunci pintu mobil untuk menghindari peluang terjadinya tindak kejahatan.

“Berhati-hatilah, lihat di sekitar kiri kanan apakah sudah aman. Kemudian pintu mobil segera dikunci, jangan dibiasakan ditinggal atau dengan keadaan terbuka. Maka itulah kesempatan para pelaku kejahatan, yang mana di sini pelaku kejahatan itu tidak murni dengan sengaja, karena ada kesempatan juga akan terjadi kejahatan,” imbau Kompol Agung.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap tindak pidana yang meresahkan warga. Masyarakat juga diimbau berperan aktif menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan gangguan keamanan, warga dapat menghubungi layanan Polisi 110.

Penanggungjawab : oktarian

Editor : Ronny Alimin

Reporter : azura aronita