PR Besar untuk Prabowo, Jangan Gantung Status Jakarta

0
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) menerima berita acara pelantikan mereka dari pimpinan MPR pada sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). (Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto)

Jakarta,batamtv.com – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024). Sejumlah pekerjaan rumah (PR) besar pun menanti pemerintahan Prabowo-Gibran, salah satunya adalah soal status hukum Kota Jakarta.

Pengamat infrastruktur dan tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menyampaikan, PR besar yang harus segera diselesaikan Prabowo adalah memastikan status hukum kota Jakarta menjadi jelas usai terbitnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Hal itu ia sampaikan lantaran Prabowo belum menyentuh esensi soal nasib Jakarta maupun Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam pidato pertamanya sebagai presiden. “PR terbesar Pak Prabowo harus berani mengeluarkan Keppres (Keputusan Presiden) untuk memastikan kapan kita pindah ibu kota. Apa dua tahun lagi, tiga tahun lagi, atau tahun berapa,” ungkap Yayat saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/10/2024).

Yayat mengungkapkan, kepastian soal status ibu kota penting untuk segera diselesaikan agar tidak membuat para investor dilema untuk berinvestasi.

Selain itu, kepastian soal status ibu kota nantinya akan memudahkan gubernur Jakarta yang baru untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.

“Penting bagi Prabowo untuk mempersiapkan persoalan ke depannya, bagaimana nih tentang posisi ini (status Jakarta). Atau Prabowo berani enggak mengambil satu keputusan untuk membuat pembagian peran Jakarta dengan IKN, ini bukan sister city atau twin cities, tapi mengoptimalkan keduanya,” kata Yayat.

“Misal, banyak wamen (wakil menteri) nih di kabinet Prabowo-Gibran. Wamen-wamen itu sulit mendapatkan ruang kantor kan? IKN kan sudah banyak kantor. Jadi bisa menghidupkan IKN dengan sebagian besar wakil menteri berkantor di IKN. Artinya kan nanti ASN akan pindah, aktivitas IKN mulai bergerak,” sambungnya.

Yayat menyampaikan, status Jakarta maupun IKN tidak boleh digantung. Sebab, hal itu akan membuat semacam dualisme dalam konteks kebijakan pembangunan ibu kota negara.

“Jadi sekarang Presiden Prabowo harus segera menetapkan Keppresnya sekaligus membangun ekosistem penyelenggaran pemerintahan. Dengan begitu semua orang bisa tahu kapan kira-kira secara fungsi sebagian beban Jakarta bisa dikurangin untuk dipindahkan ke IKN,” tuturnya.

Di lain sisi, Yayat juga menekankan soal Dewan Kawasan Aglomerasi. Untuk diketahui, Kawasan Aglomerasi DKJ yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) akan dijalankan oleh Dewan Kawasan Aglomerasi. Yayat mempertanyakan soal siapa yang akan memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi. Hal ini harus bisa diputuskan dengan segera oleh Prabowo.

“Jakarta harus aglomerasi. Jakarta harus terintegrasi dan bersinergi dalam pembangunannya. Tanpa sinergi integrasi dengan lingkup wilayah sekitarnya, sulit Jakarta untuk tampil sebagai kota global terdepan,” kata Yayat.

“Jadi dengan demikian untuk operasionalisasi teknisnya sebetulnya tidak ada masalah. Cuma yang dibutuhkan adalah bagaimana peran wakil presiden atau siapa pun di dalam Dewan Aglomerasi itu bisa operasional berjalan,” lanjutnya.

Yayat berujar, Jakarta harus bersinergi dengan wilayah Bodetabekjur untuk urusan transportasi, pengelolaan daerah, pembangunan perumahan, lingkungan, kemacetan, aliran sungai, serta masalah sampah, termasuk polusi udara.

Menurutnya, Prabowo bisa saja memberikan penugasan khusus kepada Gibran terkait dengan aglomerasi. “Apabila wakil presiden yang diberi mandat untuk mengelola aglomerasi, dia bisa membuat badannya, dewannya, orangnya siapa, kementeriannya siapa, program-program lintas wilayahnya apa. Di situlah semua masalah banjir, transport, perumahan, permukiman, dan sebagainya disusun,” kata Yayat.

“Jadi itu adalah salah satunya yang harus diprioritaskan. Mana yang mau dilahulukan? Itu pintunya adalah dari Dewan Aglomerasi. Tetapi untuk sampai ke sana harus berjalan semuanya, undang-undang tentang IKN, undang-undang tentang Jakarta, harus ada ketegasan,” imbuhnya.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                : Kompas.com