
Jakarta,batamtv.com, – Polisi akan kembali memanggil mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk agenda pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/11/2024).
“Penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis tanggal 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
Ade mengatakan, ini adalah surat panggilan kedua kepada Firli setelah dia tidak memenuhi panggilan dari penyidik. “Surat panggilan tersangka FB yang akan diperiksa hari Kamis ini sudah dikirim oleh penyidik beberapa hari lalu, yaitu hari Rabu tanggal 20 November 2024,” imbuh Ade Ary.
Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Sejak itu, 160 saksi telah diperiksa penyidik. Namun, hingga satu tahun lamanya, Firli belum juga ditahan. Polisi juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli. Mengenai dugaan pertemuan Firli dengan SYL, status mantan Ketua KPK itu masih sebagai saksi, meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL. Penyidik juga telah memeriksa dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL. “Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Dalam kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang KPK RI.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































