Penumpang Teriak Bawa Bom di Pesawat Lion Air Ditangkap

0
Potongan gambar video yang menyebutkan seorang penumpang Lion Air inisial H, mengatakan ada bom di pesawat yang ditumpanginya, viral di media sosial (Foto : istimewa)

Tangerang,batamtv.com, – Seorang penumpang pesawat Lion Air JT 308 rute Jakarta–Kualanamu berinisial H (41) ditangkap, usai berteriak membawa bom di dalam pesawat. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 18.35 WIB.

Saat itu pesawat berada di Taxi Way dan bersiap untuk lepas landas dari Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta. “Petugas Lion Air menerima laporan dari awak kabin mengenai adanya ancaman dari salah satu penumpang yang menyebut membawa bom,” ujar Ronald dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).

Mendapat laporan tersebut, pilot memutuskan membatalkan penerbangan dan membawa pesawat kembali ke apron. Sesampainya di apron, seluruh penumpang pun kemudian dievakuasi dan diarahkan untuk menunggu di ruang tunggu Terminal 1A.

“Sementara terduga pelaku H langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC (Operation Inspection Center) untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas dari otoritas bandara,” jelas dia.

Hingga kini, pemeriksaan terhadap H masih terus dilakukan oleh penyidik gabungan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Akibat insiden tersebut, penerbangan Lion Air JT 308 menuju Bandara Kualanamu mengalami penundaan selama beberapa jam, hingga akhirnya pihak maskapai mengganti armadanya dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW.

“Sebanyak 181 penumpang akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pada 21.55 WIB,” jelas Ronald.

Ia menjelaskan, meski perbuatan H hanya sebatas pernyataan mengenai bom di dalam pesawat, namun perbuatannya itu sudah tergolong pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. “Ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun, dan dapat diperberat hingga delapan tahun apabila menimbulkan gangguan operasional penerbangan,” ucap dia.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                  : Sofyan Atsauri

Sumber               : Kompas.com