

Tanjungpinang, batamtv.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama pedagang kawasan Gurindam 12 menyepakati relokasi sementara sebagai bagian dari persiapan revitalisasi kawasan tersebut.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan antara Pemko Tanjungpinang dan para pedagang di Kantor DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Jalan H. Agus Salim, Sabtu (6/6/2026).
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan relokasi sementara perlu dilakukan agar proses penataan kawasan Gurindam 12 dapat berjalan tertib tanpa mengabaikan aktivitas ekonomi pedagang.
“Karena itu bapak dan ibu semua sementara kita relokasi. Setuju atau tidak?” ujar Lis.
Pernyataan tersebut langsung disambut persetujuan para pedagang yang hadir.
“Setuju,” jawab para pedagang serentak.
Pemko Tanjungpinang menyiapkan dua lokasi penampungan sementara, yakni Anjung Cahaya dan Melayu Square. Penempatan lapak akan dilakukan melalui sistem undian untuk menjamin keadilan bagi seluruh pedagang.
“Dengan sistem undi ini ada asas keadilannya,” kata Lis.
Ia menegaskan, Pemko Tanjungpinang akan mengakomodasi pedagang yang beraktivitas di kawasan Tepi Laut melalui proses pendataan yang dilakukan bersama BUMD Kota Tanjungpinang.
“Kita akan merelokasi bersama BUMD Kota Tanjungpinang. Setelah titik tempatnya ditentukan, baru mereka cabut undi,” ujarnya.
Lis berharap para pedagang mendukung upaya penataan yang dilakukan pemerintah demi mewujudkan kawasan Gurindam 12 yang lebih tertib, nyaman, dan indah.
“Masyarakat berharap orang akan datang ke kawasan Gurindam jika tempat tersebut nyaman dan indah,” tutupnya.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : dwi susilo



