
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat tindak lanjut permohonan titik reklame yang dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafi, di Kantor DPMPTSP Batam, Rabu (4/11/2026).
Rapat turut dihadiri Tim Penyelenggara Reklame, termasuk perwakilan BP Batam dan Staf Ahli Wali Kota Batam, Jefridin. Pembahasan mencakup 12 permohonan pemasangan reklame di tiga kawasan, yakni Simpang K-Square sebanyak tiga permohonan, Simpang Pollux lima permohonan, dan Simpang Gelael empat permohonan.
Dalam proses evaluasi, setiap usulan terlebih dahulu ditinjau melalui survei langsung ke lokasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian titik pemasangan dengan kondisi lapangan, kelayakan lokasi, serta ketentuan penataan reklame yang berlaku.
Pemko Batam juga mempertimbangkan aspek estetika karena sejumlah titik yang diajukan berada di kawasan strategis dan menjadi bagian dari wajah kota. Oleh sebab itu, penempatan hingga desain reklame perlu disesuaikan dengan lingkungan sekitar.
Penataan tersebut mengacu pada Masterplan Titik Reklame Kota Batam yang disusun bersama BP Batam. Dokumen tersebut memuat 2.481 titik reklame sebagai pedoman bagi pemerintah maupun pelaku usaha dalam menentukan lokasi pemasangan dan mengurus perizinan.
Dari total titik yang tersedia, sebanyak 1.658 titik diperuntukkan bagi reklame jenis neon box dan videotron. Sementara itu, 823 titik lainnya dialokasikan untuk pemasangan umbul-umbul.
Melalui masterplan tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh informasi mengenai lokasi, ukuran, hingga tarif sewa titik reklame sebelum mengajukan permohonan. Informasi dan ketentuan pemanfaatan titik reklame juga dapat diakses melalui aplikasi EASY pada laman https://easy.batam.go.id/web/.
Penataan ini diharapkan dapat membuat penyelenggaraan reklame di Batam lebih terarah, sesuai perencanaan kota, serta tetap memperhatikan keindahan lingkungan.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : azura aronita










































