Batam, batamtv.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2026.
Melalui edaran itu, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja tidak lagi melayani penerbitan AK/1 bagi pemohon yang menggunakan KTP atau Kartu Keluarga dari luar wilayah administrasi Batam.
Amsakar menyatakan kebijakan tersebut merupakan penyesuaian kewenangan pelayanan daerah serta upaya menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan.
Menurutnya, layanan AK/1 sebagai bagian dari pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembatasan ini diharapkan membuat data angkatan kerja lebih valid sehingga dapat menjadi dasar perencanaan tenaga kerja di daerah.
AK/1 merupakan dokumen ketenagakerjaan berbasis digital yang memuat identitas dan status pencari kerja. Dokumen tersebut diterbitkan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah sesuai regulasi penempatan tenaga kerja dalam negeri.
Pemerintah Kota Batam mengimbau masyarakat yang memerlukan layanan tersebut untuk memastikan dokumen kependudukan telah sesuai dengan domisili administrasi agar proses berjalan lancar. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik serta meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di Batam.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : azura aronita










































