Pemerintah Perkuat Transparansi Pasar Modal, Indonesia Tetap Masuk Emerging Market MSCI

0
Sumber : infopublik

Jakarta, batamtv.com – Pemerintah memperkuat transparansi dan integritas pasar modal nasional setelah lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. tetap menempatkan Indonesia dalam kategori pasar negara berkembang atau emerging market.

Penilaian tersebut tercantum dalam MSCI 2026 Global Market Accessibility Review yang dirilis pada 18 Juni 2026 waktu setempat.

Dalam laporan tersebut, terdapat satu penyesuaian penilaian bagi Indonesia, yakni pada kriteria Information Flow atau arus informasi, dari semula “+” menjadi “−”.

Pemerintah memandang catatan itu sebagai penegasan atas arah agenda reformasi pasar modal yang telah dan sedang berjalan.

“Catatan MSCI justru menegaskan bahwa fundamental ekonomi dan akses pasar Indonesia tetap kuat. Yang menjadi perhatian adalah aspek transparansi dan integritas pasar, dan di sinilah Pemerintah bersama OJK dan BEI telah dan terus melakukan reformasi secara konkret,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Airlangga menyebut reformasi tersebut dilakukan mulai dari penyesuaian free float, keterbukaan pemilik manfaat akhir, hingga pendalaman pasar.

Ia menegaskan pemerintah optimistis Indonesia tetap berada pada jalur emerging market dan berkomitmen menuntaskan agenda reformasi untuk menjaga kepercayaan investor.

MSCI menggarisbawahi bahwa akses, ukuran, dan likuiditas pasar Indonesia tetap dinilai memadai. Selain itu, tidak terdapat isu pembatasan kepemilikan asing yang menjadi sorotan pada tinjauan tahun ini.

Ruang perbaikan yang disoroti berfokus pada peningkatan kualitas keterbukaan struktur kepemilikan saham dan penguatan integritas pembentukan harga.

Pemerintah menilai area tersebut sejalan dengan prioritas reformasi yang sedang dijalankan bersama otoritas. Catatan atas penyediaan informasi pasar dalam bahasa Inggris juga siap dioptimalkan guna meningkatkan kemudahan akses bagi investor global.

Secara agregat, MSCI menyatakan pada siklus tahun ini terdapat lebih banyak perbaikan dibandingkan penurunan penilaian di kelompok emerging markets.

Penyesuaian penilaian aksesibilitas pasar pada 2026 hanya dialami Indonesia dan Turki. Namun, penyesuaian tersebut tidak mengubah status Indonesia sebagai pasar negara berkembang.

Keputusan klasifikasi pasar secara resmi akan diumumkan MSCI melalui Annual Market Classification Review pada 23 Juni 2026.

Pemerintah bersama otoritas terkait menempatkan penguatan transparansi dan integritas pasar sebagai prioritas.

Catatan MSCI dinilai sejalan dengan arah reformasi yang tengah diakselerasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), serta didukung sinergi kebijakan lintas otoritas.

Sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah dan OJK antara lain kebijakan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen untuk meningkatkan likuiditas pasar, transparansi pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO), serta keterbukaan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen.

Selain itu, pemerintah juga mendorong akselerasi demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia, pendalaman pasar terintegrasi melalui peningkatan batas investasi saham bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi menjadi 20 persen, penguatan penegakan aturan dan sanksi, perbaikan tata kelola perusahaan emiten, serta penguatan sinergi antarpemangku kepentingan.

Langkah-langkah tersebut diperkuat oleh fondasi makroekonomi yang terjaga.

Stabilitas nilai tukar, inflasi yang terkendali, serta bauran kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati menjadi jangkar kepercayaan investor terhadap perekonomian nasional.

Pemerintah meyakini kombinasi reformasi struktural pasar modal dan stabilitas makroekonomi akan terus memperkuat daya tarik serta kredibilitas pasar Indonesia di mata investor institusi global.

Di sisi sektor eksternal, pemerintah bersama Bank Indonesia juga terus menjaga kepercayaan pasar melalui bauran kebijakan yang terukur.

Langkah tersebut meliputi penyesuaian suku bunga acuan menjadi 5,75 persen pada Juni 2026, penguatan stabilitas dan pendalaman pasar valuta asing, pengelolaan pembiayaan yang prudent, termasuk penerbitan Surat Utang Negara dalam denominasi valuta asing, serta penguatan koordinasi kebijakan moneter dan fiskal.

Pemerintah mengimbau pelaku pasar untuk tetap tenang dan menyikapi hasil review tersebut secara proporsional.

Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan MSCI dan komunitas investor global serta memastikan agenda reformasi berjalan konsisten menjelang pengumuman klasifikasi pada 23 Juni 2026 dan siklus peninjauan berikutnya.

Sumber : infopublik