Menhaj Sebut Penyetaraan Masa Tunggu Haji 26,4 Tahun Demi Keadilan

0
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau biasa disapa Gus Irfan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/10/2025).(Foto : Haryanti Puspa Sari/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan pembagian kuota haji per provinsi dengan menyetarakan masa tunggu merupakan upaya menciptakan keadilan bagi masyarakat.

Pembagian kuota dengan menyetarakan masa antrean menjadi 26,4 tahun bertujuan untuk membuat mekanisme penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan undang-undang.

“Selama ini pembagian kuota tidak sesuai dengan undang-undang dan kami upaya supaya sesuai. Untuk pembagian kuota per provinsi seusai antrean, dengan begitu akan sama dari Aceh sampai Papua 26,4 tahun. Jadi ada keadilan di sana,” kata Gus Irfan melansir Antara, Sabtu (4/10/2025).

Dengan skema ini masyarakat juga akan memperoleh lebih banyak manfaat dari penyelenggaraan pelayanan haji yang dijalankan oleh pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah.

Calon jemaah haji usia lansia dengan jumlah sekitar tujuh persen pun merupakan kalangan yang diusahakan mendapatkan prioritas dari kebijakan ini. Gus Irfan menyampaikan untuk daerah dengan masa tunggu keberangkatan haji paling panjang ada di wilayah Sulawesi Tengah.

“Terpanjang tahun ini Sulawesi Selatan 40 tahun. Kalau yang untuk Jawa Timur masih sekitar 30 tahun,” ucapnya. Ia menambahkan, pembentukan kebijakan soal pemerataan masa tunggu ibadah haji telah diajukan untuk dibahas bersama jajaran DPR RI.

Pihaknya pun kini masih menunggu persetujuan dari jajaran di lembaga legislatif terkait implementasi kebijakan tersebut. Selain dengan pembagian masa tunggu haji, Gus Irfan mengungkapkan sebenarnya ada metode lain yang bisa digunakan untuk memangkas antrean keberangkatan ibadah haji, yakni menggunakan metode campuran.

Namun, metode itu dinilainya belum menghadirkan nilai keadilan bagi masyarakat. “Sebagian menggunakan antrean dan sebagian menggunakan jumlah penduduk. Tapi itu belum mencerminkan keadilan sesungguhnya,” ujar dia.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                  : Sofyan Atsauri

Sumber              : Kompas.com