
BATAM, batamtv.com – Perintah Kapolri untuk memberantas tindak pidana perjudian dengan kode 303 terus digesa oleh aparat kepolisian dari tingakat mabes hingga polsek.
Di Kepri jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap 15 kasus perjudian online dan konvensional selama satu pekan terakhir. Tidak sia sia ada 55 orang tersangka berhasil diamankan petugas.
Saat memimpin ekspose, Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman mengatakan, penindakan kasus perjudian tersebut untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari praktik perjudian.
“Ada 15 kasus terdiri dari perjudian konvensional ada tujuh kasus antara lain, sijie tiga kasus, gelanggang permainan (gelper) dua kasus kartu remi,” katanya, Senin (22/8).
Aris menerangkan, kasus ini juga menjadi atensi Kapolri kepada Polda dan Polres jajaran di seluruh Indonesia.
“Jenis pernudian yang berhasil diungkap cukup beragam, dimana para pemain mempertaruhlan uang tunai. Dari kasus perjudian tersebut diamankan 55 orang tersangka dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.
Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini antara lain seperti penulis kertas sijie, pembeli kertas dan penjual.
“Pengawas judi online, customer servis di website judi online, pemilik kedai judi online serta kasir dan pemain,” kata dia.
Barang bukti yang diamankan yaitu handphone, CPU, monitor, unit mesin gelper, tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 7 kotak kartu remi dan 7 unit token dari Bank yang digunakan untuk transaksi. (Aby)








































