Maling Motor Lagi, Redivis Ditangkap Jajaran Polsek Bengkong

0
Polsek Bengkong mengungkap kasus curanmor di wilayah hukumnya, Jumat (19/7/2024). Satu orang tersangka ditangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor. (Foto : Muhammad Amin/batamtv.com)

Batam,batamtv.com-TPS alias Dapot (23), warga Perumahan Fortuna, Batuaji ditangkap jajaran Polsek Bengkong karena diduga mencuri sepeda motor yang diparkir di depan ruko Pasar Trade Centre, Bengkong Sadai, Kota Batam, Jumat (19/7/2024).

Dalam melakukan aksinya, Dapot membuka paksa kunci stang kendaraan, setelah berhasil pelaku membawa lari sepeda motor tersebut. Selanjutnya sepeda motor tersebut dijual secara online dengan sistem COD (Caused Of Delivery).

Namun sebelum membawa kabur sepeda motor, pelaku terlebih dahulu menghidupkan mesin kendaraan dimaksud. Pemilik rumah baru sadar sepeda motornya diambil pencuri, pagi hari ketika anaknya hendak berangkat ke sekolah.

“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui pelakunya Dapot. Selanjutnya jajaran Polsek Bengkong dan Opsnal Polsek Batuaji menangkat Dapot,” Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Senin (22/7) siang.

Marihot Pakpahan yang memimpin penangkapan pelaku, mengatakan ini bukan yang pertama dilakukan pelaku.
Tapi sudah beberapa kali. Pelaku baru saja menghirup udara bebas pada bulan Mei tahun ini, dengan kasus yang sama yakni Curanmor.

“Pelaku ini adalah residivis curanmor 1 kali, tahun 2021 di Polsek Batuampar dengan vonis 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ujarnya.

Selain menangkap Dapot, polisi juga menyita sepeda motor Honda BeAT milik korban. Dapot akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.

“Ancaman terhadap pelaku yakni hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” tukas Pakpahan.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter                : Muhammad Amin