Kejagung Arahkan Bareskrim Usut Dugaan Korupsi di Kasus Pagar Laut Tangerang

0
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis (20/3/2025). (Foto : Shela Octavia/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengarahkan agar Bareskrim Polri mengusut perkara pagar laut di Tangerang ke ranah tindak pidana korupsi. Pasalnya, terindikasi kuat telah terjadi gratifikasi dan suap dalam proses perizinan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin dan tiga tersangka lainnya.

“Analisis Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM (sertifikat hak milik), SHGB (sertifikat hak guna bangunan), serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

“Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” katanya lagi.

Proses pemalsuan dokumen ini diduga mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian.

“Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Harli.

Harli menjelaskan, JPU menduga bahwa penerbitan sertifikat ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. Oleh karenanya, berkas perkaranya dikembalikan dan penyidik Bareskrim Polri diminta untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli. “Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya lagi. Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara mereka sesuai dengan arahan yang diberikan oleh JPU.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                 : detik.com