Jakarta,batamtv.com, – Disahkannya revisi Undang-Undang (RUU) TNI oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025), masih menjadi perdebatan dan kekhawatiran di masyarakat. Perdebatan dan kekhawatiran itu muncul karena salah satu poin dalam undang-undang (UU) itu mengatur bahwa perwira aktif kini bisa menempati jabatan pada 14 kementerian/lembaga, bertambah dari sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga.
Dari penambahan itu muncul persepsi publik bahwa tantangan masyarakat mencari lapangan kerja semakin sulit, karena bisa saja lahan pekerjaannya diambil oleh tentara. Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyebutkan bahwa pemerintah maupun penyusun RUU TNI tidak peka terhadap masyarakat karena mengakomodasi perluasan penambahan jabatan sipil untuk TNI aktif.
Perluasan jabatan sipil itu dinilai jelas mempersempit kesempatan kerja bagi masyarakat karena jabatan-jabatan itu kini bisa diduduki oleh tentara aktif.
“Alih-alih kemudian membuat kebijakan yang bisa menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya, justru malah mempersempit dengan memperluas TNI sehingga TNI yang ramai di medsos (media sosial) itu kan double job istilahnya dari masyarakat,” kata Hussein saat dihubungi Kompas.com pada 19 Maret 2025.
“Jadi, sama sekali tidak peka dan justru menambah penderitaan rakyat. Karena masyarakat sudah sulit cari kerja,” ujarnya lagi. Menjawab hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi memastikan bahwa keberadaan tentara aktif pada beberapa jabatan sipil tidak akan membuat malu institusi.
Dia juga memastikan bahwa UU TNI tidak akan membuat tentara aktif mengambil alih pekerjaan sipil. “Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan, atau prajurit TNI tidak akan mengambil alih atau posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil,” kata Kristomei dalam diskusi daring, Selasa (25/3/2025).
Lalu apa saja poin lengkap pernyataan Kapuspen menjawab kekhawatiran publik itu? Berikut rangkumannya. Akan ada seleksi Kristomei menegaskan bahwa prajurit TNI yang akan menempati jabatan sipil harus melalui proses seleksi ketat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hanya prajurit yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi yang bisa menduduki posisi tersebut.
“Jangan sampai bikin malu saja. Ngapain. Kita juga ingin walaupun dia bertugas di kementerian/lembaga, dia juga membawa nama TNI,” ujar Kristomei. “Nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan saat dia berdinas di kementerian/lembaga atau yang tadi membutuhkan,” katanya lagi.
Kristomei juga menambahkan bahwa seleksi ini bertujuan agar penempatan perwira aktif benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tidak asal ditempatkan. Menurut dia, seleksi ketat itu dimulai dari adanya permintaan oleh kementerian/lembaga kepada Mabes TNI terhadap prajurit sesuai kemampuan yang dibutuhkan.
Dari permintaan itu, Mabes TNI kemudian melakukan seleksi untuk mendapat prajurit yang layak menempati kedudukan di posisi kementerian/lembaga yang diminta. “(Setelah seleksi) Kandidat tadi, kita serahkan kembali kepada kementerian/lembaga yang bersangkutan yang meminta tadi, silakan diasesmen sesuai kebutuhannya,” kata Kristomei.
Batasi kewenangan
Brigjen Kristomei mengeklaim bahwa RUU TNI bukan bertujuan memperluas kewenangan prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil, melainkan justru membatasi.
“Jadi, revisi UU TNI ini bukan memperluas kewenangan, tetapi justru membatasi,” kata dia. Menurut dia, aturan baru ini dirancang untuk memastikan bahwa perwira aktif yang ditempatkan dalam jabatan sipil tetap dalam kendali dan sesuai dengan kebutuhan nasional. Kristomei menyebut, UU TNI akan memberikan pesan kepada prajurit aktif bahwa mereka tidak boleh menempati jabatan di luar yang sudah ditentukan. Adapun dalam RUU TNI, prajurit aktif diperbolehkan menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga.
Sebelumnya, pada UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, prajurit hanya boleh menempati jabatan di 10 kementerian/lembaga. “Setelah disahkan nanti, RUU TNI ini ada 14 lembaga, tambahannya yaitu BNPP Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT, Penanggulangan Bencana BNPB, Bakamla Keamanan Laut, serta Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Perintah mundur Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menginstruksikan agar prajurit yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diizinkan oleh undang-undang untuk segera mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini. “Perintahnya adalah sesegera mungkin,” kata Kristomei.
Menurut dia, proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini bagi prajurit yang tidak berada dalam 14 institusi yang diperbolehkan sedang berlangsung. Bunyi Pasal 47 Sebagai informasi, Pasal 47 UU TNI yang baru menetapkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga tertentu tanpa harus mengundurkan diri dari dinas militer. Berikut 14 kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif versi RUU TNI:
1.Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
2.Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3.Kesekretariatan negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan
4.Kesekretariatan Militer Presiden
5.Intelijen negara
6.Siber dan/atau sandi negara Lembaga
7.Ketahanan Nasional
8.Pencarian dan pertolongan Narkotika nasional
9.Pengelolaan Perbatasan
10.Penanggulangan Bencana
11.Penanggulangan terorisme
12.Keamanan laut
13.Kejaksaan Republik Indonesia
14.Mahkamah Agung.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : detik.com










































