
Jakarta,batamtv.com, – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) buka suara terkait pemberitaan yang menyebut adanya kewajiban penyediaan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang bertugas di Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyebutkan, ada sejumlah disinformasi dalam pemberitaan yang menyinggung Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) ini.
Irjen Sandi menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. “Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” ujar Irjen Sandi dalam keterangannya, Rabu (3/4/2025).
Sandi mengatakan, Perpol ini dibuat berlandaskan pada upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA.
“Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk ‘Mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing,” imbuh Sandi. Sandi menegaskan, SKK ini dibuat berdasarkan permintaan dari pihak penjamin dari wartawan asing yang bertugas. Tidak ada kata wajib dalam pasal 8 Ayat (1) ini.
“Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b ‘diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin’,” kata Sandi.
Dia menegaskan, tanpa ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. “SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sandi.
Sandi menyebutkan, adanya pemberitaan yang menggunakan kata “wajib” dalam konteks ini, menurutnya, sangat tidak tepat, karena dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu bersifat wajib.
Sandi menjelaskan, SKK bisa diberikan jika pihak penjamin mengajukan permintaan ini sebelum jurnalis asing ditugaskan ke wilayah yang rawan konflik. “Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya,” kata dia
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































