Menkomdigi Dorong KIP Perkuat Keterbukaan Informasi untuk Tangkal Hoaks dan Deepfake

0
Sumber : infopublik

Jakarta, batamtv.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, meminta Komisi Informasi Pusat (KIP) memperkuat peran dalam menjaga keterbukaan informasi publik di tengah meningkatnya ancaman hoaks, misinformasi, hingga teknologi deepfake yang dinilai berpotensi menurunkan kualitas demokrasi.

Dalam keterangannya, Meutya menegaskan bahwa tantangan keterbukaan informasi di era digital tidak lagi sebatas akses terhadap dokumen publik. Lebih dari itu, masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugasnya juga melawan hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui,” ujarnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Ia menilai, perkembangan teknologi seperti deepfake dan maraknya disinformasi menjadi tantangan serius bagi KIP periode 2026–2030. Oleh karena itu, KIP didorong tidak hanya berfokus pada penyelesaian sengketa informasi, tetapi juga aktif mendorong badan publik meningkatkan kualitas layanan informasi.

Menurut Meutya, keterbukaan informasi yang baik dapat mempersempit ruang penyebaran informasi yang tidak benar. Untuk itu, pemerintah juga menetapkan target peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai indikator keberhasilan.

Saat ini, indeks tersebut berada di angka 66,43 dan ditargetkan meningkat menjadi minimal 75 pada tahun depan.

“Kita harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan agar komitmen ini terukur,” jelasnya.

Selain itu, Meutya meminta KIP melakukan evaluasi terhadap badan publik yang belum optimal dalam memberikan layanan informasi. Ia menegaskan, keterbukaan informasi harus menjadi standar pelayanan publik, bukan sekadar kewajiban administratif.

Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa informasi yang adil, transparan, dan akuntabel guna memastikan hak masyarakat atas informasi tetap terlindungi.

“Informasi adalah salah satu hak dasar manusia, tentu informasi yang benar,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Meutya Hafid juga mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030, yaitu Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, serta Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota.

Menutup pernyataannya, Meutya memastikan Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus menjadi mitra KIP dalam memperkuat keterbukaan informasi serta membangun ekosistem informasi publik yang kredibel di era digital.

Sumber : infopublik