
Tanjungpinang, batamtv.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau melalui Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PLIP) menggelar pembekalan awal pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Selasa (18/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Bidang PLIP Diskominfo Kepri, Ummil Khalish, menyampaikan bahwa PPID di setiap OPD memiliki peran krusial dalam pemenuhan hak informasi masyarakat.
Menurutnya, PPID bukan sekadar pelengkap struktur organisasi, tetapi menjadi penggerak utama dalam pelayanan informasi publik sekaligus wajah transparansi dari masing-masing instansi.
“PPID Pelaksana di tiap OPD adalah ujung tombak. Keberhasilan Pemprov Kepri dalam mempertahankan kualitas pelayanan informasi publik sangat bergantung pada keaktifan dan komitmen bapak dan ibu di instansi masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Kepri, Alfian Zainal, menyoroti beberapa syarat utama untuk meraih keberhasilan dalam penilaian instrumen Monev 2026.
Tiga pilar utama yang menjadi perhatian adalah komitmen pimpinan OPD, kesiapan dan kemudahan akses website resmi, serta ketersediaan dokumen publik yang wajib diumumkan secara berkala.
“Tahun ini kami berencana memulai lebih awal tahapan Monev sehingga badan publik punya waktu panjang untuk mengisi sesuai pertanyaan dengan data lengkap. Kesesuaian antara regulasi dan implementasi digital di situs web menjadi poin krusial,” jelasnya.
Komisioner Bidang Kelembagaan KI Kepri, Encek Afrizal, dalam paparannya membahas capaian nilai SAQ Monev yang dicapai OPD pada 2025 yang rata-rata belum mencapai kategori informatif.
Pada kesempatan tersebut, Encek juga menanyakan kendala yang dihadapi para admin di lapangan saat proses menjawab SAQ berlangsung.
Rata-rata admin mengungkapkan sulitnya melakukan koordinasi dengan pejabat pemegang data informasi.
“Kami akan mendorong kepala badan publik untuk memperhatikan kendala koordinasi ini,” tegas Encek.
Sesi terakhir ditutup dengan bimbingan teknis dari Tim Tenaga Teknis SAQ Diskominfo Kepri. Pada sesi ini, para admin PPID Pelaksana dipandu secara langsung mengenai tata cara pengunggahan data, dokumen, serta tautan pendukung ke dalam sistem aplikasi SAQ.
Tenaga teknis juga mengingatkan peserta untuk memeriksa kembali validitas format dokumen dan memastikan seluruh bukti dukung dapat diakses dengan mudah oleh tim penilai.
Hal tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi pengurangan poin akibat kesalahan teknis.
Melalui pembekalan awal ini, seluruh admin PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk mencicil pengumpulan data dan mematangkan dokumen pendukung sebelum rangkaian Monev 2026 dikukuhkan secara resmi pada akhir Juli 2026.
Bimbingan teknis tersebut akan berlangsung hingga 14 Juli 2026 dan digelar setiap hari Selasa.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : dwi susilo










































