
Batam,batamtv.com, – Diduga barang bukti diselewengkan oleh sejumlah oknum anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol SN, yang saat ini ditahan Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Para Oknum Anggota polisi Batam tersebut ditangkap berdasarkan hasil pengembangan petugas diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Muka kuning berinisial As yang kasusnya diungkap bulan Juli 2024 lalu.
Kompol SN SIK, MH, ditahan Polda Kepri diduga terkait raibnya barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram. Saat ini, ia ditahan di Polda Kepri bersama dengan sembilan orang anak buahnya yang bertugas di Reserse Narkoba Polresta Barelang.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi, Kepulauan Riau, Yusnar Yusuf SH, MH menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk terduga pelaku dan pengedar narkoba berinisial AS (sipil) maupun Kompol SN beserta oknum anggota lainya yang terlibat.
“Sampai saat ini belum ada kita terima SPDP,” ujar Yusnar Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).
Ia menerangkan bahwa, Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang SPDP dan berkas-nya dikirimkan dari penyidik, sifatnya adalah menunggu. Jika proses hukum dilanjutkan oleh penyidik, SPDP akan dikirimkan ke Kejaksaan.
“Jadi kita sifatnya menunggu, jika proses hukum diteruskan oleh penyidik baru dilanjutkan ke proses selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan, penanganan kasus tersebut masih terus dalam proses oleh penyidik.
“Semua proses terkait penyidikan masih berlanjut,”ujar Zahwani kepada Awak media.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita









































