
Jakarta,batamtv.com, – Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan, telah mencegah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tertanggal 10 Juli 2025 terkait penanganan perkara pidana.
“Sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pencegahan dalam perkara pidana terhadap Mohammad Riza Chalid tertanggal 10 Juli 2025,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi, Yuldi Yusman saat dihubungi, Jumat (11/7/2025).
“Berdasarkan surat keputusan tersebut Kementerian Imigrasi dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan persetujuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap saudara Mohammad Riza Chalid, cs,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasukkan nama Mohammad Riza Chalid dalam daftar cekal untuk mencegahnya pergi ke luar negeri.
Riza Chalid sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. “Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (11/5/2025).
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com










































