
Jakarta,batamtv.com,- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak berpendapat agar Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bisa memuat aturan terkait larangan tahanan korupsi memakai masker untuk menutupi wajahnya.
Hal tersebut disampaikan Johanis saat menanggapi pertanyaan media terkait tahanan korupsi di KPK kerap menutupi wajah mereka menggunakan masker.
“Untuk mengubah tentang hal ini (tahanan pakai masker untuk menutupi wajah), bisa disampaikan kepada DPR, supaya DPR mengubah, terutama saat ini kan, KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” kata Johanis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Johanis mengatakan, usulan terkait larangan tahanan menggunakan masker untuk menutupi wajah bisa disampaikan ke DPR RI. “Disampaikan oleh teman-teman media ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Johanis mengatakan, saat ini, belum ada aturan yang mengatur agar para tahanan tak menggunakan masker untuk menutupi wajahnya. “Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan. Belum ada aturan yang mengatur. Dan kalau memang itu diperlukan, dipandang perlu, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR,” ucap dia.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com










































