Jakarta,batamtv.com,- Konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru. Usai Muktamar X, kedua kubu kepemimpinan sama-sama mendaftarkan susunan kepengurusan partai periode 2025-2030 ke Kementerian Hukum.
Pada Rabu (1/10/2025), PPP kubu Agus Suparmanto mengatakan, langsung menyerahkan dokumen kepengurusan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.
“Pada hari ini, jam 4 sore, kami mendaftarkan hasil Muktamar X PPP, ada tujuh berkas yang kami serahkan. Alhamdulillah sudah lengkap semuanya,” kata Sekretaris Jenderal PPP kubu Agus Suparmanto, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin, di kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu.
Gus Yasin mengatakan, penyerahan dokumen tersebut menunjukkan pihaknya taat hukum. “Selesai muktamar kami harus menyerahkan hasil-hasilnya dan kita butuh SK dari Menteri Hukum,” ucap Yasin. Kubu Mardiono juga menyerahkan Ternyata, PPP kubu Mardiono juga telah menyerahkan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum, pada Senin (29/9/2025).
Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu Mardiono, Rapih Herdiansyah mengatakan, penyerahan susunan kepengurusan ke Kementerian Hukum dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Rapih juga mengeklaim, permohonan kepengurusan partai politik hasil Muktamar atau Kongres hanya dapat diajukan oleh pengurus lama.
“Artinya, pengajuan ke Kementerian Hukum hanya bisa dilakukan oleh kepengurusan yang lama, yaitu pengurus DPP PPP yang dipimpin Muhammad Mardiono selaku Plt Ketua Umum,” kata Rapih, dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Rapih menilai bahwa terpilihnya Agus Suparmanto tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP. “Jadi clear, no debat. Pak Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat jadi calon ketua umum. Sedangkan Pak Mardiono memenuhi syarat,” ujar Rapih.
Kemenkum mengacu pada AD/ART PPP Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas kembali mengimbau agar PPP dapat menyelesaikan terlebih dahulu dualisme kepemimpinannya. Hal tersebut disampaikan saat ditanya soal kepengurusan DPP PPP yang terbelah ke kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.
“Saya sih berharap mudah-mudahan bisa itu diselesaikan secara internal gitu,” kata Supratman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Pada Selasa kemarin, Supratman mengaku belum mengetahui apakah kubu Mardiono maupun Agus Suparmanto sudah mendaftarkan susunan kepengurusan PPP kepada Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kementeriannya akan mengacu kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP dalam pengesahan kepengurusan periode 2025-2030. “Nanti akan kita lihat saja siapa yang memenuhi sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga,” ucap dia.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com










































