Dokumen Tak Lengkap, 30 TKA di Perusahaan Konstruksi Bintan Dikenai Denda

0
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya. (Foto : istimewa)

Bintan,batamtv.com, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau (Kepri) menemukan 30 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja tanpa dokumen ketenagakerjaan resmi di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia, Kabupaten Bintan.

Temuan tersebut diperoleh saat Disnakertrans Kepri bersama pengawas ketenagakerjaan melakukan inspeksi ke perusahaan tersebut.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan puluhan TKA tersebut hanya menggunakan visa kunjungan C-16 dan C-20. Padahal, visa tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga kerja asing yang bersifat sementara atau paruh waktu, bukan untuk bekerja penuh di Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat 30 TKA yang tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan wajib, termasuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Mereka hanya menggunakan visa C-16 dan C-20,” kata Diky, Senin (26/1/2026).

Diky menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki RPTKA. Karena tidak memenuhi persyaratan tersebut, Disnakertrans Kepri menjatuhkan sanksi denda kepada pihak perusahaan.

“Kami tetapkan denda Rp 6 juta per orang per bulan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Berdasarkan pengakuan perusahaan, para TKA tersebut telah bekerja sekitar dua bulan, dan perusahaan menyanggupi untuk membayar denda tersebut,” ujarnya.

Setelah proses administrasi dan pembayaran denda diselesaikan, Disnakertrans Kepri akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk penindakan lanjutan terkait aspek keimigrasian.

Menurut Diky, selama izin tinggal para TKA masih berlaku, mereka belum langsung dipulangkan. Namun, setelah masa izin berakhir, para TKA diwajibkan kembali ke negara asal dan hanya dapat masuk kembali ke Indonesia setelah mengurus RPTKA dari awal.

“Setelah visanya habis, mereka harus kembali ke negaranya. Jika ingin bekerja lagi di Indonesia, maka harus mengurus RPTKA terlebih dahulu,” jelasnya.

Dari total 30 TKA yang ditemukan, mayoritas merupakan warga negara China dan seluruhnya bekerja di satu perusahaan yang sama.

Disnakertrans Kepri menegaskan pengawasan tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Pengawasan akan diperluas ke sejumlah wilayah lain di Batam dan Bintan yang diduga juga terdapat TKA bermasalah.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan di Galang Batang, Bintan. Pengawasan akan kami perluas ke wilayah lain seperti Nongsa dan Kabil. Saat ini terdapat sekitar 10 laporan, satu sudah kami tindaklanjuti dan sembilan lainnya akan segera menyusul,” pungkasnya.

Penanggungjawab : Oktarian
Editor                  : Sofyan Atsauri
Reporter               : Dwi Susilo