Batam – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mencatat peningkatan penerbitan kartu pencari kerja atau AK-1 sepanjang awal tahun 2026. Kenaikan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh bertambahnya lulusan SMA dan SMK yang mulai memasuki dunia kerja.
Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan jumlah penerbitan AK-1 bagi pemegang KTP Batam terus menunjukkan tren peningkatan dari bulan ke bulan.
“Kelulusan sekolah juga berpengaruh terhadap peningkatan pengurusan AK-1, terutama dari lulusan SMK dan SMA yang mulai mencari pekerjaan,” ujar Yudi, Sabtu.
Berdasarkan data Disnaker Batam, penerbitan AK-1 pada Januari 2026 tercatat sebanyak 1.842 dokumen, Februari 2.612 dokumen, Maret 1.709 dokumen, April 2.646 dokumen, dan meningkat menjadi 3.475 dokumen pada Mei 2026.
Secara keseluruhan, hingga Mei 2026 jumlah pencari kerja yang tercatat di Disnaker Batam mencapai 12.284 orang.
Yudi menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak 4.465 pencari kerja berhasil ditempatkan bekerja. Sementara itu, lowongan kerja yang tersedia selama periode yang sama tercatat mencapai 5.408 posisi.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.465 pencari kerja telah berhasil ditempatkan bekerja, sementara lowongan kerja yang tersedia tercatat sebanyak 5.408 posisi,” katanya.
Ia juga menjelaskan terkait kebijakan pelayanan AK-1 yang saat ini dikhususkan bagi pemegang KTP atau Kartu Keluarga Kota Batam. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2026.
Menurut Yudi, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan validitas data pencari kerja lokal sehingga pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat dalam menyusun program dan kebijakan ketenagakerjaan.
“Kebijakan ini bukan untuk membatasi kesempatan kerja masyarakat luar daerah, tetapi untuk memastikan data pencari kerja lokal lebih valid sehingga program ketenagakerjaan dapat disusun secara tepat sasaran,” jelasnya.
Meski demikian, Disnaker Batam tetap memberikan solusi bagi pencari kerja yang masih menggunakan KTP luar Batam. Mereka diarahkan untuk mengurus AK-1 melalui daerah asal masing-masing atau memanfaatkan layanan digital yang tersedia.
“Pencari kerja yang masih menggunakan KTP luar Batam diarahkan untuk mengurus AK-1 di daerah asal melalui aplikasi Siapkerja Kementerian Ketenagakerjaan RI atau terlebih dahulu menyelesaikan proses administrasi perpindahan domisili ke Kota Batam,” ujar Yudi.
Disnaker Batam berharap data pencari kerja yang semakin akurat dapat membantu pemerintah dalam mempertemukan kebutuhan tenaga kerja industri dengan pencari kerja lokal, sekaligus mendukung upaya menekan angka pengangguran di Kota Batam.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : azura aronita











































