BP Batam Percepat Persetujuan Lingkungan Jadi 29 Hari, Dorong Kemudahan Investasi

0
Menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat sistem perizinan terpadu.

Batam, batamtv.com – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memperkuat sistem perizinan terpadu dengan mempercepat penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) menjadi hanya 29 hari kerja. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Melalui regulasi terbaru mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BP Batam kini memiliki kewenangan penuh terhadap 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, mengatakan percepatan layanan tersebut didukung pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.

Tim tersebut terdiri dari unsur BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta tenaga ahli dari kalangan akademisi untuk memastikan proses verifikasi dokumen lingkungan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” ujar Harry, Senin (4/5/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat atau provinsi kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Delegasi kewenangan tersebut dinilai mampu memangkas birokrasi yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam proses perizinan usaha.

Harry menegaskan bahwa tata kelola perizinan di Batam saat ini dirancang untuk menjadi salah satu yang paling efisien di Indonesia.

“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan sering kali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,” katanya.

Dalam proses memperoleh Perizinan Berusaha di kawasan KPBPB Batam, pelaku usaha wajib memenuhi tiga persyaratan dasar, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH), dan Persetujuan Lingkungan (PL).

Dengan percepatan layanan tersebut, BP Batam optimistis iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif serta mampu menarik lebih banyak investor domestik maupun global.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen BP Batam untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Penanggungjawab : oktarian

Editor : pariadi

Reporter : azura aronita