Ayah Tak Bermoral Cabuli Anak Kandung

0
Polisi mengamanan seorang ayah yang diduga melakukan perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak kandungnya.

BATAM, batamtv.com – Polisi mengamanan seorang pria yang diduga melakukan perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anaknya. Perbuatan biadab dan tidak bermoral ini dilakukan tersangka sebanyak enam kali dirumahnya. Hal ini diungkap dalam Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur yang dilaksanakan  Kasi Humas Iptu Tigor sidabariba, SH, bersama Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, SH di Mapolsek Sekupang sabtu (02/10)  kemarin.

Berawal Pada  Hari Kamis (23/09/2021) pada pagi hari saat Pelapor  atau kakak korban didatangi  korban  yang menangis tersedu menceritakan yang terjadi pada dirinya tadi malam. Korban menceritakan kepada kakaknya bahwa korban telah di paksa bapak kandungnya untuk berhubungan badan selayaknya berhubungan intim suami istri. Korban menyatakan kejadian tersebut terjadi berulang kali sebanyak 6 kali. Kejadian tersebut dilakukan di kamar atas, kamar depan dan kamar belakang, pada waktu tengah malam. Korban melakukan dengan terpaksa lantaran korban diancam tersangka  apabila menolak melakukannya ataupun berteriak, korban akan dipukul tersangka.

Pada hari Sabtu (25/09/2021), Pelapor dan korban kompak untuk pergi meninggalkan rumah, karna Korban sudah tidak nyaman lagi dirumah dan takut akan terjadi untuk yang ke 7 kalinya.

Mengetahui kedua anaknya hilang dari rumah, tersangka melaporkan ke Polsek Sekupang bahwa kedua anaknya kabur meninggalkan rumah. Kemudian saat kedua anaknya ditemukan, berdasarkan keterangan kedua anak tersangka mereka kabur dari rumah dikarenakan bapak kandungnya telah melakukan pencabulan terhadap korban. Atas kejadian tersebut tersangka di amankan unit reskrim polsek sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana, SIP, Msi membenarkan adanya pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mana korban merupakan anak kandung tersangka.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak 5 Miliar.

“Dikarnakan pelakunya orang tua kandung korban maka Pidana di tambah sepertiga dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1),”. Ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (red)