Red Notice Riza Chalid Diproses

0
Taipan minyak Riza Chalid yang rumah dan kantornya digeledah Kejagung buntut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.(Foto : istimewa)

Jakarta,batamtv.com, – Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, membenarkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan penerbitan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid.

“Benar bahwa pihak Kejagung RI telah mengajukan permohonan penerbitan Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid,” kata Untung dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).

“Semua persyaratan pengajuan IRN telah dipenuhi oleh pihak Kejagung RI pada pekan lalu. Selanjutnya kami langsung mengajukan IRN request terhadap subyek dimaksud,” ucapnya.

“IRN” yang dimaksud Untung merupakan kode internal yang digunakan NCB Interpol Indonesia ketika mengajukan nama seseorang ke Interpol. Setelah diajukan, keputusan penerbitan red notice sepenuhnya berada di kewenangan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

“Terkait kapan terbitnya IRN tersebut, pihak NCB Interpol Jakarta masih menunggu hasil assessment dari pihak Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis,” kata Untung.

Untung bilang, setiap pengajuan red notice dari negara anggota akan melalui penilaian ketat oleh dua otoritas di Interpol, yakni Commission for the Control of Interpol’s Files (CCF) dan Notices and Diffusions Task Force (NDTF).

“Tentunya IRN yang bersangkutan akan terbit setelah dilakukannya assessment oleh pihak CCF dan NDTF Interpol HQ,” imbuhnya. Kejagung telah memasukkan nama Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 lalu. Langkah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini dilakukan setelah pengusaha minyak itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Riza telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.

“Terhadap MRC penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).

Anang bilang, penyidik Jampidsus saat ini tengah memproses nama Riza Chalid jadi buron internasional dengan memasukkannya ke daftar “red notice”. “Terhadap yang bersangkutan di mana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan saat ini sedang dalam proses untuk red notice,” ucapnya.

Status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid sudah diteken sejak 11 Juli 2025 lalu. Lihat Foto Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima unit kendaraan mewah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dengan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

Terkait perkara ini, Kejagung telah menyita empat unit mobil mewah dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid pada Kamis (14/8/2025). Empat kendaraan yang disita terdiri dari satu unit BMW tipe 528 berwarna putih, satu unit Toyota Rush, serta dua unit Mitsubishi Pajero Sport, salah satunya varian 2.4 Dakar.

Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, sebagian besar berada di wilayah Bekasi. Selain itu, pada Selasa (5/8/2025), Korps Adhyaksa juga telah menyita lima kendaraan yang terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, serta tiga mobil sedan Mercedes-Benz (Mercy).

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                 : Kompas.com