
Jakarta,batamtv.com, – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti menyoroti banyaknya prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil jelang putusan lima gugatan uji formal terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bakal diketok MK besok, Rabu (17/9/2025).
Fatia menyinggung soal aspek politik dan tata negara di era reformasi 1998 yang menjadi salah satu tuntutan atas terjadinya reformasi adalah terkait prinsip supremasi sipil. “Yang maka dari itu bahwa TNI harusnya kembali ke barak dan fokus pada pertahanan negara dan bukan pada urusan sipil,” kata Fatia, dalam konferensi pers daring, Selasa (16/9/2025).
Fatia mengatakan, hal tersebut semestinya menyasar pada bagaimana seharusnya menempatkan anggota atau perwira aktif di dalam jabatan-jabatan sipil. “Untuk meminimalisir adanya keterlibatan militer di dalam jabatan-jabatan sipil seperti di kepala daerah, kementerian, BUMN, dan sebagainya,” ucap dia.
Fatia lalu menyoroti kini banyak perekrutan-perekrutan ataupun posisi-posisi komisaris di dalam perusahaan dan juga kementerian-kementerian serta kepala daerah yang diisi oleh mantan militer.
“Diisi oleh mantan militer ataupun orang-orang yang kiranya menjadi perwira aktif, tapi lalu habis itu dinonaktifkan hanya untuk menjadi kepala daerah yang itu akan justru malah menambah rantai impunitas itu sendiri,” ucap dia.
Menurut Fatia, UU TNI harus dikabulkan oleh MK karena pada dasarnya masih banyak pelanggaran-pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
“Jadi kita bisa ketahui bahwa keberadaan militer dalam ranah sipil ataupun keberadaan militer, jika sudah masuk ke dalam ranah-ranah sipil ini akan sangat berbahaya dan juga akan mengulang sejarah kelam di masa lalu,” tutur dia.
Diketahui, lima gugatan uji formal terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (17/9/2025).
Salah satu gugatan uji formal yang akan diputuskan diajukan oleh Inayah Wahid dan koalisi masyarakat sipil yang mengajukan gugatan uji formal pada 7 Mei 2025 dan mendapat nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Asas yang dimaksud di antaranya adalah asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.
Padahal, asas keterbukaan berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menegaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, bersifat transparan dan terbuka.
Oleh sebab itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































