
Komisi I DPRD Batam Fasilitasi RDPU Sengketa Lahan Warga KASIBA Mangsang


Batam, batamtv.com – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas sengketa lahan yang dialami warga KASIBA Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Jumat (10/7/2026) siang.
Rapat ini digelar menyusul adanya tumpang tindih lahan warga dengan Penetapan Lokasi (PL) milik perusahaan di kawasan tersebut.
RDPU dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Muhammad Mustofa, didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas, serta anggota Komisi I Muhammad Fadhli dan Jimy Siburian.
Sejumlah instansi dan pihak terkait turut dihadirkan, di antaranya Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polresta Barelang, pihak Kecamatan Sungai Beduk, Kelurahan Mangsang, hingga perwakilan perusahaan.
Selain itu, hadir pula penasihat hukum, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga KASIBA Mangsang sebagai pihak yang melaporkan persoalan tersebut.
Dalam pengantarnya, Muhammad Mustofa menjelaskan bahwa RDPU ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh terkait permasalahan yang terjadi sekaligus mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Kita ingin seluruh pihak dapat menyampaikan penjelasan sehingga persoalan ini bisa dipahami secara utuh dan ditemukan titik temunya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran pihak BP Batam dalam forum tersebut penting untuk memberikan penjelasan terkait status dan batasan penguasaan lahan di lokasi sengketa.
Komisi I DPRD Kota Batam berharap melalui forum ini dapat terbangun komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan, sehingga menghasilkan solusi yang adil dan sesuai ketentuan hukum serta memberikan kepastian bagi warga.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : azura aronita



