Jakarta, batamtv.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengukuhkan sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 sekaligus mengambil sumpah jabatan mereka di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota KPI Pusat. Sembilan anggota KPI Pusat periode 2026–2029 yakni Tulus Santoso, Andi Sukmono, Fuji Samantha, Widhie Kurniawan, Aliyah, Evri Rizqi Monarshi, Analisa, Amin Shabana, dan Muhammad Hasrul Hasan.
Dalam sambutannya, Meutya menegaskan pengukuhan anggota KPI bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyiaran nasional.
“Pengukuhan hari ini bukan sekadar seremoni belaka, ini bukti komitmen negara untuk terus mendorong kualitas penyiaran yang lebih baik. Penyiaran harus mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperkuat demokrasi,” ujar Meutya.
Menurutnya, penyiaran memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan perilaku masyarakat. Karena itu, kualitas konten serta perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak, perlu menjadi perhatian dalam pengawasan penyiaran.
Meutya juga mengapresiasi anggota KPI Pusat periode 2023–2026 atas pengabdian dan kerja yang telah dilakukan dalam membangun fondasi peningkatan kualitas penyiaran.
Tantangan KPI ke depan, kata Meutya, semakin kompleks seiring berkembangnya teknologi digital dan media baru. Pengawasan perlu diperkuat untuk menghadapi disinformasi, manipulasi informasi, serta konten yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
“Dua prinsip yang harus dijaga, yaitu diversity of content atau keberagaman konten dan diversity of ownership atau keberagaman kepemilikan,” katanya.
Ia juga mendorong KPI untuk beradaptasi dengan perkembangan ekosistem media. Pengawasan penyiaran, menurutnya, tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga perlu diarahkan pada pembinaan ekosistem penyiaran secara menyeluruh.
Pemerintah menargetkan indeks kualitas siaran meningkat dari 3,2 pada 2026 menjadi 3,35 pada 2029. Untuk mencapai target tersebut, Meutya menitipkan tiga pilar kepada anggota KPI Pusat, yakni penguatan standar kualitas siaran, penguatan pengawasan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta peningkatan partisipasi publik.
Standar kualitas siaran diharapkan menghasilkan konten yang edukatif, sehat, dan ramah anak. Sementara itu, pengawasan perlu didukung mekanisme tindak lanjut terhadap laporan masyarakat yang efektif.
“Jangan pernah kehilangan kompas utama, yaitu kepentingan rakyat. Mari hadirkan ruang penyiaran yang sehat, melindungi keluarga, dan memperkuat kebinekaan,” tegas Meutya.
Sebelum pengukuhan, Menkomdigi membacakan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2026 yang memberhentikan dengan hormat sembilan anggota KPI Pusat periode 2023–2026 dan mengangkat sembilan anggota untuk masa jabatan 2026–2029.
Dalam sumpah jabatan, para anggota KPI Pusat berkomitmen untuk setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya. Mereka juga berjanji menjunjung etika jabatan, bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan menghindari perbuatan tercela.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menetapkan sembilan anggota KPI Pusat periode 2026–2029 melalui rapat paripurna pada 21 Juli 2026.
Dengan pengukuhan tersebut, KPI Pusat periode 2026–2029 diharapkan mampu memperkuat kualitas penyiaran nasional sekaligus merespons perkembangan ekosistem media digital dengan tetap menempatkan kepentingan publik sebagai landasan utama.
Sumber : InfoPublik











































