
BINTAN, batamtv.com- Bupati Bintan Roby Kurniawan ingin menindaklanjuti dan mempertanyakan rencana pembangunan helipad di Karang Singa.
Karang Singa yang berada di bagian utara dari Tanjung Sading, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri sempat diklaim kepemilikannya oleh pemerintah Malaysia.
Padahal, Karang Singa itu masuk wilayah perairan Indonesia. Sehingga, Karang Singa menjadi pusat perhatian pemerintah RI. Baik Kemenkomar Invest hingga ke Kogabwilhan Tanjungpinang.
Tahun 2021 lalu, pemerintah pusat sudah merencanakan pembangunan mercuar dan helipad di Karang Singa, perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia dan Singapura. Kini, helipad di Karang Singa tersebut belum dibangun.
Sebelumnya, di perairan internasional perbatasan internasional ini, negara Singapura telah menguasai teritorial Batu Putih (Pedra Branca).
Negara Malaysia sudah menguasai Karang Tengah (Middle Rock). Penguasaan teritorial dari dua negara tersebut, sudah diputuskan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice).
Malaysia dan Singapura dikabarkan sedang mengincar kawasan Karang Selatan (South Ledge). Karang ini berada di bagian selatan dari Batu Putih dan Karang Tengah. Wilayah ini lebih mengarah ke perairan Pulau Bintan. Kawasan terdekat dengan Karang Tengah ini, yaitu Karang Singa yang berada di teritorial NKRI. Karang Singa ini sempat diklaim milik negara luar.
Sebagai antisipasi kepemilikan teritorial antarnegara, pemerintah pusat RI merencanakan membangun mercusuar dan helipad (landasan helikopter) di Karang Singa di wilayah Kabupaten Bintan, pada tahun 2022.
Kebijakan ini, langsung perintah Presiden RI Jokowi kepada Menkopolhukam, Pangkogabwilhan, Panglima TNI dan Kapolri. Sedangkan garda terdepan untuk pembangunan mercusuar dan helipad itu, dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomar Inves) RI.
Editor : Oktarian
Reporter : Abdi Perdana









































