
BINTAN, batamtv.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor saat ini marak di Kabupaten Bintan. Mirisnya, para pelaku ternyata masih berusia belasan tahun. Kasus terbaru dengan alamat tempt kejadian di salah satu kelurahan di Bintan, ternyata pelakunya adalah dua pemuda berusia 18 tahun.
Kasus ini peertama diungkap oleh jajaran Polsek Bintan Timur Polres Bintan yang berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di jalan Nusantara Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur.
Tim yang berhasil membekuk pelaku curanmor tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Purbowo bersama dengan Ipda M Brata dan anggota Unit Reskrim di Tanjungpinang, pada hari Senin (2/1/2023).
Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang telah melakukan pencurian sepeda motor di jalan Nusantara yang terjadi pada tanggal 14 Desember 2022 lalu.
“Tersangka adalah MZ (18) dan FJ (18) keduanya warga Tanjungpinang, sedangkan pemilik sepeda motor adalah Cukhui yang beralamat di Kelurahan Gunung Lengkuas,” jelas Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi.
Suardi mengungkapkan, modus operandi kedua tersangka adalah berkeliling dengan menggunakan sepeda motor mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil dengan mempersiap kunci L sebagai alat untuk merusak kunci kontak.
“Setelah menemukan sasaran salah satu tersangka bertugas memantau situasi di sekeliling, sedangkan tersangka MZ mengambil langsung sepeda motor,” tambah AKP Suardi.
Setelah sepeda motor berhasil diambil kemudian dibawa ke Tanjungpinang dan disimpan selama beberapa hari di dalam semak-semak.
Sepeda motor tersebut akhirnya dipreteli dan dipotong-potong, selanjutnya dijual ke penampungan besi tua, dari harga penjualan sepeda motor yang telah di potong-potong tersebut tersangka mendapatkan uang hasil penjualan sekitar Rp. 800.000.- dan digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.









































