
BATAM, batamtyv.com – Menjadi buruh harian lepas , menjadi pilihan bagi banyak orang di Kota Batam. Banyaknya pekerja di Kota Batam dan banyaknya perusahaan yang tidak membuka lowongan pekerjaan membuat masyarakatnya memilih untuk menjadi pekerja harian lepas.
Dala menjalankan pekerjaanya, pekerja harian lepas sendiri secara hukum sudah dilindungi dengan baik, sebagaimana diatur di dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.
Resiko? Pekerja harian lepas maupun pekerja di perusahaan tidak pernah lepas dari resiko kecelakaan kerja. Para pekerja juga hendaknya pelaku usaha maupun pekerja harus dapat memahami standar operasional prosedur (sop) yang di tetapkan oleh Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Bahkan tak jarang kecelakaan kerja sering terjadi dan mengakibatkan pekerja itu sampai meninggal dunia dikarenakan menganggap pekerjaan itu sepele.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra menghimbau kepada pekerja di perusahan maupun pekerja lepas harian yang berbeda di wilayah hukum Polsek, meminta pada perusahaan/orang yang memperkerjakan seseorang untuk melakukan pengawasan terhadap pekerja.
“Agar bekerja mengikuti SOP guna menghindari terjadinya kecelakaan menyebabkan banyaknya pekerja meninggal dunia,” Kamis (5/1/2022).
“Bila terjadi kecelakaan yang diluar nalar manusia yang menyebabkan kecelakaan kerja seperti tali kapal putus sewaktu kita bekerja, kita setidaknya dapat menjaga diri masing-masing,” lanjut Kapolsek .
Sebelum bekerja, Kapolsek Nyoman menekankan agar pekerja harus memperhatikan dan merencanakan pekerjaan terlebih dahulu sebelum melakukanya.
“Mengenai pasal kelalaian dalam pekerjaan dalam undang-undang tidak tertulis. Melainkan diatur dalam doktrin dalam kitab undang-undang hukum pidana,” pungkasnya.
Editor : Oktarian
Reporter : Abyaqsa Ramadan









































