
Jakarta,batamtv.com, – DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan ditargetkan rampung dalam waktu singkat sehingga RUU tersebut bisa disahkan menjadi undang-undang pada 26 Agustus 2025.
Oleh karena itu, pembahasan DIM RUU Haji akan dilakukan dengan sistem klaster per bab. Hal ini dipilih agar prosesnya lebih efektif dan terarah.
“Hari ini kita memulai pembahasan DIM. Saya mengusulkan cara membahas DIM karena beberapa pertimbangan, kita mulai dulu dengan menyepakati caranya lewat klaster saja, klaster per bab,” kata Marwan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
“Sebelum menyepakati klaster, saya mengusulkan juga waktu yang bisa kita manfaatkan berapa lama,” sambung dia. Marwan menyebutkan, DPR sudah menyusun jadwal pembahasan RUU Haji hingga tahap akhir. Menurut dia, target pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR akan digelar pada 26 Agustus 2025.
“Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang korkesra, dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat II. Itu artinya sudah sah menjadi UU,” tutur Marwan.
Dengan jadwal yang ada, lanjut Marwan, DPR memiliki waktu efektif empat hari kerja untuk membahas DIM sebelum pengambilan keputusan. “Karena itu waktunya berarti sekarang sudah tanggal 22, 23, 24, 25, empat hari bekerja. Karena itu, kami mencoba rapat di pimpinan dengan panja, ketua panja, hari ini kami menyepakati pembahasan, tata cara pembahasan,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Marwan juga mengungkap bahwa sebelumnya DPR sudah menggelar rapat bersama Menteri Agama, Badan Penyelenggara (BP) Haji, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam rapat itu disetujui penggunaan dana kelolaan BPKH untuk pembayaran uang muka penyelenggaraan haji 2026. Menurut Marwan, langkah tersebut perlu segera dilakukan karena pemerintah Arab Saudi sudah meminta Indonesia memblokir sejumlah area vital untuk pelaksanaan ibadah haji.
“Indonesia sudah diminta untuk memblok area Arafah itu terutama. Arafah di mana, Mina di mana. Kalau tidak diblokir sekarang, area itu akan dikasih ke orang lain. Maka kami menyetujui untuk uang muka dipakai memblok area-area di Saudi pelaksanaan ibadah haji,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah, pada Senin (18/8/2025) malam. Supratman menyatakan, penyerahan itu berlangsung secara tertutup di Ruang Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
“Kita serahin DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman, usai menghadiri acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senin. Dia menyampaikan, DIM RUU Haji dan Umrah yang diserahkan pemerintah berisi lebih dari 700 poin. “Waduh, kalau saya tidak salah tadi itu 700 sekian (poin), ya. Tapi lebih banyak tetap. Lebih banyak tetapnya,” ucap dia.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































