read news – Aniaya Mantan Pacar, Pria ini Dibekuk Polisi

0
Tersangka penganiayaan dan pengerusakan terhadap seorang wanita di Bukit Selayang Seibeduk Batam. Dia diamankan Jumat (30/9/2022) . (F: Aby-batamtv.com)

BATAM, batamtv.com –  Seorang pria  berinisial RH (34),  diringkus tim unit reskrim Polsek Sei Beduk, Kota Batam, Jumat (30/9/2022). Pelaku dibekuk saat dia berada di Bukit Layang Blok H No.12 RT/RW 006/012 .

Berdasarkan laporan korban, RH  diduga menjadi. pelaku penganiayaan terhadap mantan kekasihnya itu.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan sebelum pelaku dibekuk, pihaknya mendapat informasi dari korban R (33). Saat itu korban menyebut pelaku tengah berada di kediaman korban.

Tim Unit Opsnal langsung bergerak ke alamat korban. Setibanya disana, petugas  langsung melakukan penangkapan.

“Selanjutnya pelaku RH (34 Th) di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut,” imbuh AKP Betty.

Betty menyeb ut, pihaknya juga sudah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit TV 30 inchi merk Polygran, 1 unit speaker aktif merk Polytron dan 2 unit Handphone merk Oppo dan Xiomi.

Betty Novia menyebut,  pelaku  RH (34 Th)  merupakan warga Simpang Kara  Batam Kota.

Pelaku RH (34) diancam melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (Aby)