
Jakarta,batamtv.com,- Ahli Forensik Digital, Rismon Hasiholan Sianipar, mengaku tidak akan pernah mundur satu langkah pun terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo. Pernyataan itu disampaikan menjawab pertanyaan wartawan apakah Rismon tidak khawatir mengingat kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Adapun Rismon merupakan salah satu terlapor dalam kasus ini.
“Apa pun yang terjadi, saya tidak akan pernah mundur satu inci pun. Basis kita itu ilmiah,” tegas Rismon sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/8/2025).
Menurut Rismon, peneliti mempunyai hak asasi manusia (HAM). Dengan begitu, kata dia, peneliti seyogianya mempunyai kebebasan untuk meneliti apa pun, termasuk keaslian ijazah.
“Kita berhak untuk meneliti apapun tanpa harus perlu otoritas dari kepolisian,” ucap dia. Rismon meyakini bahwa kesimpulan Bareskrim Polri tentang ijazah Jokowi adalah salah.
Adapun Bareskrim sebelumnya menyatakan bahwa ijazah Jokowi dipastikan asli. Kesimpulan ini ditetapkan setelah melalui uji laboratorium forensik (labfor) oleh Bareskrim. “Kami akan membuktikan kepada penyidik bahwa kami punya dasar untuk membantah kesimpulan dari Bareskrim,” tegas Rismon.
Naik sidik Diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025). Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah. Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com








































