Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap Sembilan Kasus Narkotika, 12 Tersangka Diamankan

0
Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap Sembilan Kasus Narkotika, 12 Tersangka Diamankan.

Batam, batamtv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang mencatat pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Oktober 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 12 pria ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, hingga liquid vape yang diduga mengandung etomidate.

Rincian pengungkapan disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (3/11/2026), sekitar pukul 11.30 WIB. Agenda tersebut sekaligus diisi dengan pemusnahan barang bukti narkotika dari sejumlah perkara yang telah ditangani kepolisian.

Dalam kegiatan itu, Anggoro didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa. Hadir pula perwakilan BNN Kota Batam, Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, BPOM Kota Batam, Ketua GRANAT Kepri Syamsul Paloh, serta penasihat hukum para tersangka.

Anggoro mengungkapkan, 12 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MT (39), YK (27), NZ (33), TO (30), S (39), PA (40), N alias A (35), F alias I (42), RA (33), NR (22), SH alias R (28), dan RE alias O (45).

Dari sembilan laporan polisi, penyidik menyita 51 paket sabu dengan berat netto 154,24 gram, enam paket ganja seberat 9,18 gram, serta 163 butir ekstasi dengan berat netto 66,61 gram.

Selain narkotika tersebut, polisi turut mengamankan 90 unit liquid vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat yang dilaporkan mencapai 255 gram/ml. Barang bukti itu terdiri dari 20 kemasan merek Thugs dan 70 kemasan merek Wang Lai.

Kepolisian memperkirakan nilai ekonomis keseluruhan barang bukti hasil pengungkapan mencapai Rp502 juta. Sementara itu, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.100 orang.

Menurut Anggoro, capaian tersebut tidak terlepas dari upaya penyelidikan dan kerja sama kepolisian dengan Kantor Bea Cukai Tipe B Batam. Informasi yang disampaikan masyarakat juga menjadi salah satu dukungan dalam mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika.

Pada kesempatan yang sama, Satresnarkoba Polresta Barelang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari enam laporan polisi. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 16 paket sabu dengan berat netto 446,75 gram, 118 butir ekstasi seberat 47,44 gram, serta 81 unit liquid vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat 229,71 gram/ml.

Dari total liquid vape yang dimusnahkan, sebanyak 17 kemasan bermerek Thugs dan 64 kemasan lainnya bermerek Wang Lai.

Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 609 ayat (1) huruf a, Pasal 609 ayat (2) huruf a, Pasal 609 ayat (1) huruf b, dan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, terdapat pula penerapan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketentuan pidana yang diterapkan memiliki ancaman hukuman beragam, mulai dari 10 hingga 20 tahun penjara, serta denda sesuai peraturan perundang-undangan.

Anggoro juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Partisipasi warga dinilai penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.

Untuk mempermudah penyampaian laporan maupun permintaan bantuan, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Polresta Barelang menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan, koordinasi lintas instansi, dan keterlibatan masyarakat. Langkah tersebut diarahkan untuk menekan peredaran narkoba serta mencegah dampak penyalahgunaannya, terutama di kalangan generasi muda.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : azura aronita