Bea Cukai Batam Amankan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp1,38 Miliar

0
Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui dua penindakan patroli laut serta penanganan satu perkara hasil sinergi dengan Ditpolairud Polda Kepulauan Riau selama September 2026. Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 1.679.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dan varian berhasil diamankan, dengan total estimasi nilai barang mencapai Rp2,53 miliar dan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar.

Batam, batamtv.com – Bea Cukai Batam memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui dua penindakan patroli laut serta satu perkara hasil sinergi dengan Ditpolairud Polda Kepulauan Riau selama September 2026.

Dari rangkaian penindakan tersebut, sebanyak 1.679.400 batang rokok berbagai merek dan varian tanpa pita cukai berhasil diamankan. Total estimasi nilai barang mencapai Rp2,53 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar.

Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9) di perairan Pulau Tanjung Sauh. Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 memperoleh informasi terkait dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban.

Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas menghentikan SB Dita Express untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 1.200.500 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek dan varian.

Petugas juga mengamankan satu orang nakhoda dan satu orang anak buah kapal (ABK). Kapal beserta muatannya kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan bernilai Rp1,81 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp910,93 juta.

Penindakan berikutnya dilakukan pada Sabtu (26/9). Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001 menerima informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok ilegal dari Sungai Lekop menuju Sungai Guntung.

Petugas kemudian menemukan sebuah selodang bermesin yang melintas di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh. Saat dilakukan upaya penghentian untuk pemeriksaan, sarana pengangkut tersebut mengarah ke daratan di sekitar pelabuhan.

Setelah berada di dekat daratan, kru kapal meninggalkan sarana pengangkut dan melarikan diri. Petugas kemudian menguasai sarana tersebut dan menemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai.

Selodang beserta seluruh muatannya ditegah, disegel, dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. Estimasi nilai barang mencapai Rp266,11 juta, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp173,40 juta.

Selain patroli laut, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga diperkuat melalui sinergi antarinstansi penegak hukum.

Pada Senin (7/9), Ditpolairud Polda Kepri menindak dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Pancung, Sekupang. Penindakan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman barang ilegal menuju Tanjung Balai Karimun.

Dalam kegiatan tersebut, personel Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 299.700 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, satu unit speedboat tanpa nama, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan dalam kegiatan pengangkutan.

Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp451,45 juta, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp293,44 juta.

Penanganan perkara tersebut menjadi salah satu bentuk sinergi Ditpolairud Polda Kepri dan Bea Cukai Batam dalam mengawasi peredaran BKC ilegal. Pada 8 September 2026, Ditpolairud Polda Kepri menyerahkan penanganan perkara kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan di bidang cukai.

Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam menjaga wilayah perairan dan jalur distribusi dari peredaran barang kena cukai ilegal, baik melalui patroli laut maupun penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : Ronny Alimin
Reporter : azura aronita