
Batam, batamtv.com – Bea Cukai Batam mencatat 554 Surat Bukti Penindakan (SBP) serta penerimaan negara sebesar Rp474,86 miliar sepanjang Januari hingga pertengahan Juni 2026. Capaian ini mencerminkan konsistensi kinerja pengawasan dan pelayanan di tengah dinamika kawasan perdagangan bebas.
Realisasi penerimaan hingga 21 Juni 2026 telah mencapai 68,92 persen dari target tahun berjalan dan tumbuh 11,79 persen dibandingkan total penerimaan tahun 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Bea Masuk sebesar Rp198,32 miliar dan Bea Keluar sebesar Rp254,47 miliar.
Sementara itu, realisasi cukai tercatat Rp22,06 miliar atau 41,30 persen dari target 2026. Optimalisasi dilakukan melalui penagihan utang cukai, kekurangan pembayaran, serta sanksi administratif berupa denda dan bunga, yang berhasil menambah penerimaan hingga Rp2,56 miliar.
Dari aspek pengawasan Barang Kena Cukai (BKC), Bea Cukai Batam mencatat 83 SBP dengan total lebih dari 4,7 juta batang hasil tembakau serta 147,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diamankan.

Dalam media gathering Bea Cukai Batam di kantor BC Batam Batuampar, Jumat (26/06), Kabid Humas BC Batam Setiawan mengungkapkan beberapa penindakan signifikan dilakukan sepanjang tahun ini, di antaranya pengamanan 420 ribu batang rokok tanpa pita cukai pada 29 Januari 2026, serta penggagalan penyelundupan 1.120.000 batang hasil tembakau tanpa pita cukai melalui jalur laut pada 12 Maret 2026.
Bea Cukai Batam juga menggencarkan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai pengembangan dari operasi sebelumnya dengan pendekatan dari hulu hingga hilir.
Di bidang penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), tercatat 18 SBP sepanjang semester pertama 2026. Methamphetamine dengan berat lebih dari 3.100 gram berhasil diungkap dari berbagai jalur masuk.
Salah satu penindakan terjadi pada 19 Juni 2026, saat petugas mengamankan lebih dari 1.004 gram methamphetamine yang disembunyikan dalam barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Selain itu, cartridge vape yang mengandung etomidate juga diamankan dalam lima penindakan dengan total lebih dari 1.590 unit. Modus penyelundupan yang digunakan beragam, mulai dari body strapping hingga penyamaran dalam barang rumah tangga.
Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diserahkan kepada pihak Kepolisian dan BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
Dalam penindakan pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, Bea Cukai Batam mencatat 15 SBP dengan total barang hasil penindakan mencapai Rp3,04 miliar serta sanksi administratif sebesar Rp313,1 juta. Penindakan ini dilakukan terhadap penumpang yang membawa uang tunai melebihi batas ketentuan tanpa pemberitahuan.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : azura aronita










































