Pemkot Batam Permudah Perizinan Videotron dan Reklame Digital

0
sumber : antara

Batam, batamtv.com – Pemerintah Kota Batam mempermudah perizinan pemasangan videotron dan reklame digital melalui penyederhanaan regulasi serta kolaborasi dengan Badan Pengusahaan Batam untuk memetakan titik-titik strategis pemasangan reklame.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, mengatakan pihaknya bersama BP Batam tengah menyusun sistem persetujuan titik reklame secara terpadu.

Melalui skema tersebut, pelaku usaha nantinya cukup memilih lokasi yang telah disiapkan pemerintah tanpa harus melalui proses terpisah seperti sebelumnya.

“Seluruh proses sekarang sudah kami kolaborasikan dengan BP Batam. Dengan adanya persetujuan titik reklame, proses menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Pemerintah menargetkan sekitar 1.600 titik reklame akan tersedia di seluruh Kota Batam, meliputi videotron, neon box, maupun reklame konvensional. Pembukaan dilakukan secara bertahap setelah penyesuaian tarif sewa lahan antara Pemkot Batam dan BP Batam rampung.

“Mudah-mudahan paling lambat September sudah mulai dibuka secara bertahap,” kata Reza.

Untuk mempermudah layanan, proses pengajuan dilakukan secara digital melalui aplikasi Easy Batam yang dikembangkan Diskominfo Kota Batam. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melihat ketersediaan titik, spesifikasi reklame, hingga tarif sewa secara transparan.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyelesaikan pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penyelenggaraan reklame guna menyesuaikan tarif dengan BP Batam.

Reza menambahkan, saat ini sejumlah pengajuan pemasangan videotron telah disetujui dan segera memasuki tahap pembangunan.

“Hingga saat ini sudah ada sekitar sembilan pengajuan yang kami setujui, baik di titik reklame maupun pada fasad bangunan,” ujarnya.

Beberapa lokasi videotron yang telah direncanakan antara lain di Simpang Baloi Centre, Simpang Kara Duta Mas, Simpang KBC, hingga Jalan Laksamana Bintan.

Ia juga menyebutkan sejumlah videotron telah beroperasi, seperti di kawasan Simpang Pelita dan Baloi Centre, sementara titik lainnya akan segera dibangun setelah seluruh perizinan dipenuhi.

“Setelah disetujui, pemilik wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Semua videotron harus memiliki perizinan lengkap,” tegasnya.

sumber : antara