81 Tahun Indonesia: Kemerdekaan dan Keadilan Ekonomi Syariah

0
Ket Foto : Dwi Vita Lestari Soehardi, penulis merupakan Sekretaris Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kepri dan Dosen STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

OPINI, Batamtv.com – Memasuki usia ke-81 tahun, Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia secara de jure dan de facto telah mengukuhkan kedaulatan politik bangsa dalam lanskap geopolitik global. Kendati demikian, penelaahan kritis terhadap Trajektori pembangunan nasional melalui perspektif epistemologi ekonomi Islam mengisyaratkan sebuah pertanyaan fundamental, sejauh mana tatanan perekonomian nasional telah terdistribusi secara adil dan terbebas dari determinisme sistem kapitalistik yang berorientasi pada akumulasi modal semata?.

​Konseptualisasi kemerdekaan dalam paradigma Islam (al-hurriyyah) tidak sekadar berorientasi pada pembebasan fisik dari hegemoni kolonialisme, melainkan mencakup emancipatory economic ethos yakni pembebasan struktur sosial dari ketimpangan dan eksploitasi (tahrir al-‘ibad min ‘ibadat al-‘ibad). Dalam konteks pembangunan nasional berkelanjutan, hakikat kemerdekaan menuntut terwujudnya kedaulatan ekonomi berbasis keadilan distributif, sehingga sirkulasi kekayaan tidak terkonsentrasi pada episentrum oligarki (kai la yakuna dulatan baina al-aghniya’i minkum).

​Paradoks Pertumbuhan Makro dan Realitas Distributif

​Momentum reflektif Kemerdekaan ke-81 RI ini mempertegas urgensi evaluasi atas paradigma pembangunan ekonomi. Secara institusional, sektor ekonomi dan keuangan syariah domestik mencatatkan akselerasi yang signifikan termanifestasi melalui perluasan pembiayaan sukuk negara, konsolidasi perbankan syariah, hingga penguatan ekosistem halal nasional. Namun, pada tataran mikro empiris, kerap dijumpai diskoneksi struktural antara pertumbuhan indikator makroekonomi dengan peningkatan kesejahteraan riil masyarakat di tingkat akar rumput.

​Ekonomi syariah tidak boleh sekadar tereduksi menjadi simplifikasi formalisasi label keagamaan yang mengadopsi mekanisme pasar bebas tanpa kendali etis. Substansi imperatif dari tata kelola ekonomi Islam berakar pada aktualisasi Maqasid al-Shariah, khususnya pada pilar perlindungan aset (hifz al-mal) dan penegakan keadilan sosial. Manakala asimetri penguasaan sumber daya strategis dan marginalisasi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih mentradisi, maka substansi kemerdekaan ekonomi yang berkeadilan sejatinya belum sepenuhnya terwujud.

​Reorientasi Keuangan Sosial Islam dan Sektor Riil

​Transformasi struktur perekonomian nasional dalam momentum usia ke-81 tahun Republik ini memerlukan reorientasi kebijakan yang progresif. Keuangan sosial Islam khususnya zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) harus diintegrasikan sebagai instrumen strategis rekonstruksi ekonomi rakyat, melampaui paradigma filantropi konvensional yang bersifat karitatif. Optimalisasi wakaf produktif, misalnya, memiliki potensi imperatif sebagai sarana rekapitalisasi aset-aset publik strategis guna mendukung kemandirian nasional.

​Di samping itu, artikulasi ekonomi syariah wajib berpusat pada penguatan sektor riil berbasis produktivitas dan transparansi. Fenomena finansialisasi berlebih yang sarat praktik spekulatif (maisir) dan ketidakpastian (gharar) perlu diintervensi melalui skema kemitraan bagi hasil (shirkah) yang berkeadilan. Dalam kerangka ini, negara memegang peranan regulatif (hisbah) untuk memitigasi distorsi pasar, membendung akumulasi modal eksklusif, serta menjamin hak atas ruang hidup dan mata pencaharian masyarakat.

​Restrukturisasi Arah Pembangunan Berkelanjutan

​Refleksi Kemerdekaan ke-81 RI merupakan sarana untuk melakukan restrukturisasi atas marwah dan kedaulatan ekonomi nasional. Kemandirian ekonomi tidak akan tercapai selama integrasi nasional dalam rantai pasok global masih dalam posisi subordinat. Ekonomi syariah menyajikan diskursus alternatif yang solutif: sebuah tatanan yang memadukan efisiensi alokatif dengan keadilan sosial, serta keberlanjutan ekonomi dengan prinsip etika keagamaan.
​Dirgahayu Republik Indonesia.

Pengisian makna kemerdekaan sudah sepatutnya ditransformasikan dari sekadar wacana simbolis menjadi langkah operasional dalam mewujudkan tatanan sosioekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat sebuah manifestasi riil dari ekonomi yang membawakan kemaslahatan universal (rahmatan lil ‘alamin).*

Penulis : Dwi Vita Lestari Soehardi
Sekretaris Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kepri dan
Dosen STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau