Diduga Langgar Aturan PBG Belum Terbit, Renovasi Kantor Imigrasi Batam Rp46,8 Miliar Tetap Berjalan

0
Diduga Langgar Aturan PBG Belum Terbit, Renovasi Kantor Imigrasi Batam Rp46,8 Miliar Tetap Berjalan. Tampak papan nama proyek. (foto : azura aronita-batamtv.com)

Batam, batamtv.com – Proyek renovasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam senilai Rp46,8 miliar menjadi sorotan. Bukan hanya karena nilai proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut terbilang fantastis, tetapi juga diduga melanggar aturan karena dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) belum dikantongi dan disebut masih dalam proses pengurusan namun pekerjaan renovasi telah berjalan.

Diketahui nilai kontrak pekerjaan konstruksi renovasi gedung tersebut mencapai Rp46.801.648.000. Proyek dibiayai melalui APBN dan dikerjakan oleh perusahaan kontraktor pemenang tender, PT Sanur Jaya Utama.

Persoalan administrasi bangunan mencuat setelah pihak Kantor Imigrasi Batam mengakui bahwa persetujuan yang diperlukan melalui SIMBG masih dalam tahap pengurusan.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian sekaligus Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, membenarkan bahwa proses persetujuan SIMBG masih berjalan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dimulainya pekerjaan konstruksi apabila persetujuan bangunan masih berproses.

Sebab, SIMBG merupakan sistem untuk pengajuan dan pemrosesan dokumen bangunan gedung, sedangkan persetujuan yang menjadi dasar penyelenggaraan bangunan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung mengatur bahwa pembangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Pelaksanaan konstruksi tanpa persetujuan yang dipersyaratkan dapat menjadi persoalan apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

PBG Masih Berproses, Pekerjaan Sudah Berjalan

Dengan nilai proyek mencapai Rp46,8 miliar, persoalan ini menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka.

Publik perlu mengetahui apakah PBG telah diterbitkan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai atau masih dalam proses ketika proyek telah berjalan.

Pertanyaan tersebut juga telah disampaikan melalui pesan singkat Whatsapp yang dilayangkan media ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra Sabtu (15/08). Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan lanjutan yang menjelaskan dasar dimulainya pekerjaan sementara proses persetujuan melalui SIMBG masih berlangsung.

Keterangan mengenai status PBG menjadi penting karena proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi fasilitas pemerintahan yang seluruh pembiayaannya bersumber dari APBN.

Apabila persetujuan memang masih dalam proses, pihak terkait perlu menjelaskan tahapan administrasi yang telah ditempuh serta dasar hukum yang digunakan sehingga pekerjaan dapat berjalan.

Imigrasi: Renovasi untuk Tingkatkan Pelayanan

Sebelumnya dalam penjelasan tertulisnya, Kantor Imigrasi Batam menyebut renovasi gedung dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Pihak Imigrasi juga menyatakan kondisi bangunan yang telah digunakan selama bertahun-tahun sudah tidak sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan operasional, baik kapasitas ruang pelayanan, ruang kerja maupun sarana pendukung lainnya.

Hal tersebut disebut seiring dengan meningkatnya volume layanan dan tuntutan kebutuhan pelayanan publik.

“Pelaksanaan renovasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian,” demikian keterangan tertulis yang disampaikan pihak Kantor Imigrasi Batam.

Pihak Imigrasi menegaskan renovasi dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan transparansi agar anggaran yang digunakan memberikan nilai tambah terhadap peningkatan kualitas layanan keimigrasian.

Namun, alasan kebutuhan renovasi tersebut tidak secara otomatis menjawab persoalan administrasi bangunan yang kini menjadi sorotan.

Rp46,8 Miliar APBN, Transparansi Dokumen Diperlukan

Dengan nilai pekerjaan mencapai puluhan miliar rupiah, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proyek tersebut.

Selain nilai kontrak dan sumber pendanaan, status PBG, tanggal penerbitan persetujuan, tahapan pengurusan SIMBG, spesifikasi pekerjaan serta pelaksanaan proyek perlu dapat dipastikan.

Terlebih, pernyataan bahwa persetujuan masih dalam proses muncul bersamaan dengan fakta bahwa pekerjaan konstruksi telah berjalan.

Karena itu, pertanyaan utamanya sederhana: jika PBG masih berproses, atas dasar apa pekerjaan konstruksi renovasi Gedung Kantor Imigrasi Batam dimulai?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan proyek senilai Rp46,8 miliar ini tidak hanya memenuhi aspek kebutuhan pelayanan dan pengadaan, tetapi juga tertib secara administrasi dan sesuai ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung.

Redaksi batamtv.com masih membuka ruang bagi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Pemerintah Kota Batam, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status SIMBG dan PBG proyek renovasi tersebut, termasuk dasar dimulainya pekerjaan sebelum seluruh persetujuan dinyatakan selesai. (red)