Jakarta, batamtv.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 senilai lebih dari Rp2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta calon jamaah haji reguler dan khusus yang masih dalam masa tunggu keberangkatan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan penyaluran ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan dana haji agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh jamaah.
“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan,” ujar Fadlul di Jakarta, Selasa.
Dari total nilai tersebut, sekitar Rp1,8 triliun disalurkan kepada calon jamaah haji reguler dengan rata-rata Rp323.490 per orang. Sementara itu, jamaah haji khusus menerima total 13,8 juta dolar AS, dengan rata-rata sebesar 61,61 dolar AS per orang.
Besaran nilai manfaat yang diterima setiap jamaah berbeda-beda, tergantung sejumlah faktor, termasuk lamanya masa tunggu keberangkatan.
Penyaluran dilakukan melalui skema Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) yang penetapannya telah melalui pembahasan dan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Mekanisme serupa juga digunakan dalam pengalokasian nilai manfaat untuk mendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Fadlul menjelaskan, penetapan alokasi tersebut mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat yang diterima jamaah yang akan berangkat dan mereka yang masih menunggu giliran.
“Alokasi harus dijaga proporsional agar keberlanjutan dana haji tetap terjamin,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dan penyaluran nilai manfaat dilakukan sesuai prinsip syariah, transparansi, dan kehati-hatian.
“Jamaah dapat memantau nilai manfaat melalui Virtual Account di aplikasi BPKH sehingga prosesnya semakin transparan,” ujar Amri.
Melalui penyaluran tahap pertama ini, BPKH menegaskan komitmennya untuk menjaga pengelolaan dana haji yang profesional, transparan, dan berkelanjutan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh calon jamaah haji Indonesia.










































